Tak Cukup Bukti, Hakim PN Bangko Putus Bebas Terdakwa Kasus TPPO ‘Erawati’ 

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Bangko, memutus bebas Erawati, terdakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Senin (18/11/24).

“Menyatakan terdakwa Erawati tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa yang bertempat di ruang Cakra PN Bangko, Senin 18 November 2024.

Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun terhadap terdakwa.

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan diantaranya menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada persidangan diantaranya, saksi korban 1. Saksi Ida Yani alias Liza, 2. Saksi Maria Sibarani alias Rere, 3. Saksi Melani Hutabarat alias Amel 4. Saksi Nur Aini Amelia alias Alin.

BACA JUGA :  Sidang Pledoi Kasus TPPO, Kuasa Hukum Erawati Nyatakan Tidak Sependapat dengan Tuntutan JPU

Dengan demikian menurut Hakim tidak ada kesungguhan JPU untuk menghadirkan para Saksi tersebut yang mengakibatkan pihaknya tidak bisa menggali keterangan lebih mendalam.

Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Dengan putusan Bebas Terdakwa Erawati tersebut pihak Penasehat Hukum Terdakwa yakni Dede Riskadinata SH menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.

“Alhamdulillah dengan putusan Beba klien kami tersebut saya selaku Kuasa Hukum dari Bu Erawati tentunya mengucapkan terimakasih kepada Majlis Hakim yang menangani perkara ini, dan klien saya tadi Langsung sujud syukur dihadapan majlis hakim sambil menangis haru,” demikian kata Dede Riskadinata, SH.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru