Pelaku Curi 23 Karung Lada Diamankan Polsek Tanjung Raja

- Publisher

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto diduga pelaku pencuri 23 karung lada 01/10/2024.polsek tanjung Raja

Foto diduga pelaku pencuri 23 karung lada 01/10/2024.polsek tanjung Raja

SUARA UTAMA,Lampung Utara

Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 23 karung lada milik Efendri, seorang warga setempat.

Pelaku yang diamankan berinisial YIW (30), warga Pasar Lama, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasi Humas Iptu Budiarto, mengonfirmasi penangkapan ini.

“Betul, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah mengamankan satu pelaku pencurian lada,” ujar Iptu Budiarto pada Selasa (1/10/24).

Pencurian tersebut terjadi pada 25 Desember 2023 di gudang milik korban di Desa Tanjung Raja. Pelaku dan dua rekannya, yang saat ini masih buron, menggunakan kunci cadangan untuk memasuki gudang dan membawa kabur 23 karung lada, yang ditaksir merugikan korban sekitar Rp 80 juta.

Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil menemukan lokasi pelaku. “Pelaku diamankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” tambah Iptu Budiarto.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut. YIW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara

BACA JUGA :  Senator Eka Yeimo Desak tuntasan dugaan Pelanggaran HAM dogiyai

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:52 WIB

Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Berita Terbaru