KPU Ketapang Laksanakan FGD Tahapan Pilkada Ketapang Sesuai Keputusan MK.

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – KETAPANG, dalam rangka meningkatkan sinergisitas antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Media dalam pelalsanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

KPU Kabupaten Ketapang melalsanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) hari ini senin 26 September 2024. bertempat di Nordu Coffe Jalan MT. Haryono.

Dalam Penjelasan Ahmad Saufi ( Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang) menyampaikan terkait situasi yang berkembang saat ini terutama pasca di terrbitkan nya keputsan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024. KPU ketapang melaksanakan keputusan tersebut.

Berkaitan dengan itu maka KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 Tentang Perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. Tentang pencalonan Gubenur dan wakil. Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dam wakil wali Kota.

Saufi menambahkan ” ada beberapa amar putusan yang berubah tidak semua berubah.

Selanjutnya Saufi menjelaskan KPU Ketapang membuka pendaftaran selama tiga hari yaitu pada tanggal, 27 – 29 Agustus 2024. Hari pertama dan kedua dilakukan pada jam kerja, yakni pukul 08.00 – 16.00. Sedangkan hari ketiga akan ditutup pukul 11.59 WIB.

Selain itu, Saufi menjelaskam terkait pemberlakuan aturan pendaftaran yang mengacu  putusan MK nomor 60 dan 70.

Mereka memastikan syarat pencalonan memakai sistem persentasi suara sah hasil Pemilu 2024 sesuai putusan MK Nomor 60. Bukan lagi perolehan kursi.

“Ketapang masuk katagori jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa. Sesuai putusan MK,
Parpol atau gabungan Parpo bisa mengusung pasangan bilamana memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen,”

Saufi menjelaskan, “Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 414.830 jiwa,
suara sah semua Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Ketapang sebanyak 308.505.

“Jika dihitung 8,5 persen dari suara sah semua Parpol hasil Pemilu, maka syarat untuk mengusung pasangan calon adalah 26.223 suara.

Kemudiam untuk proses pemdaftaran KPU sudah Menyurati parpol dan gabungan parpol. dengan penegasan hal terpenting nya sudah membentuk tim pasangan calon dan Lo, Admin dan operator Silon Kada.

Jadi semua document persyaratan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati wajib disampaikam baik dalam bentuk fisik maupun silon. (sistem Informasi Pencalonan).




BACA JUGA :  Belum 40 Hari Ibunya Meninggal, Aris Munandar Siswa SMKN Rawajitu Timur, Menyusul

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru