Marak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dam Sesah, LSM HAM : PETI Adalah Kejahatan

- Publisher

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu mesin dompeng rakit yang beroperasi di Dam Sesah

Foto: Salah satu mesin dompeng rakit yang beroperasi di Dam Sesah

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di Indonesia, menimbulkan kerugian negara, puluhan korban jiwa, hingga dampak negatif lingkungan.

Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kegiatan PETI juga telah membahayakan lingkungan dan kehidupan manusia.

Salah satunya adalah yang terjadi di ‘Dam Sesah’ yang terletak di Kampung 5 Desa Sido Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pantauan media ini di lapangan pada (19/6/24) tampak puluhan aktifitas PETI di lokasi Dam Sesah tersebut masih berlangsung dan seakan tak tersentuh hukum dan luput dari pantauan Aparat Kepolisian.

BACA JUGA :  Gunakan Excavator, Aktivitas PETI Diduga Milik Kunep di Desa Pulau Baru Jadi Sorotan Warga

Dam Sesah yang merupakan sebuah bendungan atau waduk kini telah beralih fungsi menjadi tempat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin merajalela, Kendati telah dilarang oleh penegak hukum namun puluhan aktifitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) Terus beroperasi dengan alasan Perut.

Dijumpai oleh media ini di lokasi PETI yang telah memporak porandakan Waduk ‘Dam Sesah’, salah satu pekerja PETI yakni ‘Mulyadi’ mengatakan jika saat ini ada sekitar 20 set Dompeng Rakit yang sedang beraktivitas melakukan penambangan emas ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

“Di sekitaran Dam ini ada sekitar 20 set lah bang, kemarin sempat libur beberapa hari karena lebaran haji, tapi hari ini sudah mulai kerja lagi,” Demikian kata Mulyadi

Atas beberapa insiden yang terjadi akibat aktivitas PETI, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga menyatakan secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.

BACA JUGA :  Diduga Pungut Iuran dari Bos PETI untuk Rehab Jembatan Gantung, Pemdes Mudo Jadi Sorotan Publik

Larisman mengungkapkan agar aktivitas PETI dapat diberantas, perlu adanya upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antarinstansi terkait.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Larisman

Yang tak kalah penting, lanjut Larisman, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI.

“Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI,” tutur Larisman Sinaga.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand