Juru Parkir Liar : Ikhlas atau Terpaksa ?

- Publisher

Senin, 10 Juni 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Purbalingga – Juru Parkir liar menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di berbagai kota besar di Indonesia. Walaupun keberadaannya sekilas tampak sepele, namun keberadaannya menimbulkan berbagai permasalahan yang berdampak buruk bagi masyarakat dan pemerintah.

Adanya juru parkir liar di depan toko dan restoran seringkali meresahkan masyarakat. Kehadiran nya dapat merusak niat seseorang untuk membeli atau mengunjungi suatu tempat.

Artikel ini menjelaskan dampak negatif juru parkir liar dan solusi untuk mengatasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Keselamatan dan Keamanan, Juru parkir liar tidak memiliki pelatihan formal dalam mengatur lalu lintas atau menjaga keamanan kendaraan. sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, tidak ada jaminan keamanan untuk kendaraan yang diparkir sehingga kerap terjadi kasus hilang dan rusaknya kendaraan.
  2. Pungutan Liar dan Pemaksaan, Juru Parkir liar sering kali mengenakan tarif parkir yang tidak sesuai dengan harga normal. Bahkan tidak jarang mereka memeras uang dengan memungut biaya yang sangat tinggi, terutama di tempat ramai atau saat ada acara khusus. Perilaku seperti ini merugikan masyarakat yang terpaksa membayar biaya parkir yang mahal.
  3. Hilangnya Pendapatan Asli Daerah, Kehadiran juru parkir liar mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Dana yang dikumpulkan melalui parkir hendaknya masuk ke kas daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, kenyataanya malah jatuh ke tangan para juru parkir liar.
  4. Kemacetan dan Menggangu Lalu Lintas, Juru parkir liar seringkali parkir di jalan umum dan trotoar sehingga menyebabkan penyempitan jalur dan kemacetan lalu lintas. Mereka juga cenderung menata tempat parkir secara sembarangan sehingga membuat pengaturan lalu lintas menjadi membingungkan dan sulit diatur.
BACA JUGA :  Batu bara global kembali menunjukkan taringnya. Batu bara kalori rendah bahkan menyentuh kisaran CNY 563–568 per ton.

Solusi untuk Mengatasi Masalah Juru Parkir Liar

  1. Penegakan Hukum yang Tegas, Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap juru parkir liar. Operasi penertiban harus terus dilakukan untuk membersihkan area publik dari praktik juru parkir liar. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi mereka.
  2. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat, Penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan fasilitas parkir resmi serta bahaya menggunakan jasa tukang parkir liar. Sosialisasi dan Edukasi dapat dilakukan melalui papan informasi, media sosial dan kampanye di area publik.
  3. Ditambahnya Fasilitas Parkir Resmi, Pemerintah sebaiknya menyediakan lebih banyak tempat parkir resmi dengan tarif yang wajar. Dengan adanya tempat parkir yang memadai dan terjangkau, sehingga masyarakat akan lebih memilih parkir di tempat resmi yang aman dan tertib. langkah lain, pembangunan tempat parkir bertingkat di daerah yang padat bisa menjadi salah satu solusi jangka panjang.
  4. Pemberdayaan Juru Parkir Liar, Sebagai solusi jangka panjang, pemberdayaan juru parkir liar menjadi juru parkir resmi bisa menjadi alternatif. Mereka dapat dilatih dan diberikan izin secara resmi untuk mengelola lahan parkir dengan sistem yang diatur dan diawasi oleh pemerintah. Dengan cara ini, mereka akan mendapatkan penghasilan yang sah dan berkontribusi pada pendapatan daerah.
BACA JUGA :  MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Bagaimana cara kita menghadapi juru parkir liar?

BACA JUGA :  Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Seorang pelaku usaha umkm di purbalingga menyampaikan untuk memerangi maraknya juru parkir liar agar masyarakat berani menolak untuk membayar retribusi parkir tanpa karcis parkir resmi dari pemerintah.

“Jika ada juru parkir yang menarik retribusi parkir tanpa ada karcis resmi dari pemerintah, jangan mau membayar, di manapun. Jika terpaksa membayar foto (juru parkir) laporkan ke pihak yang berwenang. Tapi sebaiknya jangan pernah mau membayar,” kata seorang pelaku usaha umkm di Purbalingga, Senin (10/6/2024).

Selama tidak ada bukti karcis resmi, masyarakat cukup mengucapkan terima kasih apabila dibantu, karena menghadapi juru parkir liar memerlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari individu, masyarakat, dan pemerintah. Dengan langkah yang tepat dan koordinasi yang baik, masalah juru parkir liar dapat teratasi, sehingga bisa menciptakan lingkungan yang  aman, tertib dan nyaman.

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB