UU Penyiaran Mempermudah Sebagian Masyarakat

- Publisher

Senin, 10 Juni 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik yang menyoroti profesi Pustakawan

Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik yang menyoroti profesi Pustakawan

SUARA UTAMA – Beberapa waktu lalu, saya sempat kumpul dengan beberapa penggiat media sosial di Jakarta, kami membahas banyak hal mulai dari perkembangan sosial, pendidikan, politik hingga kebijakan publik seperti UU Penyiaran, lalu kami juga berbincang mengenai MA yang berhasil mengubah syarat bakal calon kepala daerah.“Makin susah kalau RUU ini sampai disahkan,” tutur teman saya yang memang bekerja di agency media, kebetulan posisinya adalah sosial media specialist yang harus merancang idenya. Wajar dia mengeluh karena selain konten harus melalui apporoval atasan ketika RUU penyiaran nanti disahkan maka proses persetujuan konten menambah satu yaitu pemerintah.

BACA JUGA : Efek Perlokusi Baliho Menjelang Pilkada

Memang munculnya draft RUU Penyiaran ke publik, membuat banyak profesi gerah. Bukan hanya wartawan saja, akan tetapi konten kreator hingga penggiat media sosial sangat resah dengan adanya draft yang tiba-tiba sudah dibahas dengan berbagai kekurangannya, sehingga ada asumsi bahwa pemerintah mencoba untuk mengendalikan kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum lagi, dalam draft tersebut dicantumkan bahwa larangan untuk melakukan siaran investigasi hingga semua penyedia harus lapor ke Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, belum lagi biasnya tugas dewan pers. Makin kacau? tentu saja, maka dari itu perlunya gelombang masyarakat untuk menolak UU tersebut.

BACA JUGA :  Dinsos Kabupaten Probolinggo Serahkan Bantuan 8 Unit Kursi Roda, Camat Tiris Mengapresiasi dan Ucapkan Terimakasih 

UU Penyiaran Manfaat Untuk Masyarakat?

“Padahal UU Penyiaran kan mempermudah masyarakat,”

Celetuk kawan saya yang baru saja hadir ditunggu kedatangannya sejak satu jam lalu. Semua penggiat yang lain kaget karena ucapannya, siapa sangka orang yang paling kritis di tongkrongan bisa bicara demikian, bahkan orang yang paling tidak peduli saja ikut diskusi untuk menolak, tapi teman saya itu bisa-bisa bicara demikian.

BACA JUGA : Pentingnya Penataan dan Regulasi yang Pro Tranportasi Publik dan Massal

Kawan saya sebut saja Bima ia emosi bukan kepalang karena Ali bicara demikian, “Ah masa seorang Ali bicara seperti ini, sudah jadi buzzer pemerintah ni,” kata Bima. Tentu semua kawan saya di sana kaget juga Bima bisa berbicara demikian, karena dia paling tidak ingin ikut berkonflik apalagi memikirkan kebijakan publik.

BACA JUGA :  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Mendorong peningkatan kapasitas aparatur kampung melalui pelatihan keterampilan dasar komputer yang dapat didanai menggunakan anggaran kampung.

“Sabar-sabar, aku jelaskan dulu,”

Sebetulnya UU Penyiaran ini sangat mempermudah masyarakat untuk menghindari hoax, dan ini sesuai kebiasaan masyarakat kita walau tidak semua, karena menurut Ali, UU ini seperti melihat kondisi sosial masyarakat kita yang masih belum terbiasa dengan tersebar nya informasi yang cukup banyak namun tidak semua benar.

BACA JUGA : Kunjungi Car Free Day, Samu dan Domu Bahagiakan Sesama

Masyarakat dimudahkan dengan adanya filter konten oleh KPI walaupun ia juga tidak yakin KPI akan memfilter semua, apalagi banyak netizen yang enggan untuk memilih mana konten baik dan benar, buktinya sekarang makin carut marut Indonesia, yang kemarin memilih keberlanjutan tetap asik tanpa adanya penyesalan padahal hidup mereka sudah susah.

Kedua dilarangnya konten investigasi, karena konten investigasi itu pasti panjang siarannya, bahkan siarannya bisa mencapai satu jam, tentu sebagian masyarakat kita tidak suka, karena mereka lebih suka potongan informasi yang tersebar di media sosial, lalu memviralkan, menghujat hingga mengajak orang untuk membenci padahal belum tentu informasi itu benar.

BACA JUGA : Mahasiswa Pemenang Lomba Entrepreneurship 2024 Universitas PGRI Palembang, Sharing tentang Bisnis bersama Mahasiswa dari Turkey, Mesir dan Prancis

Belum lagi, kalau UU Penyiaran disahkan, orang-orang macam akademisi, aktivis tidak akan berteriak lantang di media sosial dan kondisi masyarakat tidak akan terpecah bahkan adem ayem karena disuguhi dengan konten-konten tenang, damai namun bahagia.

BACA JUGA :  Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri

“Jadi UU ini, sebenarnya mempermudah rakyat kok,”

“Bentar-bentar kok ada yang salah ya,” ucap saya bergumam

***

Dari hasil obrolan di warung kopi tersebut, saya jadi merenung, mungkin benar pemerintah ingin mempermudah rakyat dengan adanya UU Penyiaran, karena betul juga masyarakat kita sering terjebak dengan konten yang menyesatkan.

BACA JUGA : Patroli Malam Akhir Pekan, Polres Pringsewu Lampung Amankan Empat Sepeda Motor

Tapi bagaimana dengan konten investigasi hingga konten pencerdasan yang bertujuan untuk masyarakat lebih cerdas dan berkembang? Apa pemerintah sengaja membuat RUU Penyiaran untuk mempermudah masyarakat agar diam, bungkam dan tidak berkembang ya? Eh

Fathin Robbani Sukmana, Penulis dan Pengamat Kebijakan Publik

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB