SUARA UTAMA, Bangkinang – Dalam kisruh dugaan pungli eks Kadiskes Kampar (dr. Zulhendra Das’at) menyisakan misteri tentang seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Sei. Pagar Marneyn yang mana Ia adalah orang terakhir memberikan uang sebanyak Rp.10.000.000 kepada Muhammad Raffi direstoran Hotel Furaya sesaat sebelum penangkapan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada hari Jum’at pukul 18.30 WIB (12/05/2023) silam.
Menurut keterangan eks Kadiskes Kampar setelah penangkapan Muhammad Raffi dan Marneyn sama – sama diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, namun ironisnya Marneyn hanya ditahan beberapa jam saja oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau setelah itu dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal Marneyn dengan jelas dan terang ikut memberikan uang dalam upaya penyuapan yang telah didugakan kepada eks Kadiskes Kampar. Senen, (29/04/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti pengakuan saudara Muhammad Raffi kepada saya bahwa Marneyn memberikan uang Rp.10.000.000 kepada dirinya di restoran Hotel Furaya,” tutur eks Kadiskes Kampar itu menjelaskan.
“Sebetulnya Muhammad Raffi sudah menghidupkan mobilnya mau pulang kerumah, namun tiba – tiba Marneyn menelpon bilang mau kasih uangnya dan posisinya hampir sampai ke Hotel Furaya, Marneyn memaksa Muhammad Raffi jumpa di restoran Hotel Furaya seraya mau memberikan uang tersebut, dan akhirnya mereka di grebek tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” pungkas Zulhendra Das’at menambahkan.
Sepertinya Marneyn dikasus dugaan pungli eks Kadiskes Kampar diduga menyimpan peranan tersendiri sehingga Marneyn bisa lepas melenggang tanpa terjerat hukum seperti Muhammad Raffi, apalagi nama Kapus Sei. Pagar tersebut sangat sering disebut terkait dugaan pungli eks Kadiskes Kampar, bahkan didalam sidang Pra Peradilan Muhammad Raffi pada Kamis (13/07/2023) menjadi pertanyaan serius mengapa Marneyn tidak diusut mendalam seperti hal Muhammad Raffi, pertanyaan dilontarkan oleh Suroto.SH kuasa hukum Muhammad Raffi dan juga oleh Daniel Ronald Hakim tunggal Pra Peradilan kepada saksi penyidik, Ipda Rubi Sumardi.SH. menjawab bahwa Marneyn tidak cukup bukti sehingga dilepaskan kembali.
Penulis : Joell
Sumber Berita : Suara Utama