Baliho Dipindah, Rumah Dirusak

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SERANG – Pemasangan baliho salah satu caleg di kecamatan walantaka kota serang berujung pada peristiwa pidana.

Peristiwa terjadi pada tanggal 19 desember silam. Sekelompok pemuda memasang baliho caleg di halaman rumah Ny Iin warga bojong honje kel pasuluhan. Meskipun tanpa ijin dari Ny Iin, tetapi baliho tetap terpasang. Lantaran suatu hal tanpa sepengetahuan orang baliho dipindahkan oleh team pemasang. Namun, Jumaro (53thn) salah satu pendukung caleg di lingkungan tersebut menuduh bahwa Ny Iin dan keluarga lah yang di duga memindahkan. dan terjadilah keribuatan. Jumaro mengeluarkan sebuah golok panjang dan menodongkan ke salah satu keluarga iin  (sukeni, 50thn) sambil lantang mengatakan akan bersimbah darah jika baliho tidak dipasang ditempatnya semula. Belakangan diketahui bahwa yang memindah baliho tersebut adalah Anas Firdaus dan Romli yang berasal dari Kelurahan Walantaka.

Saat dikonfirmasi oleh tim suara utama, menurut keterangan saksi mata yang berada di lokasi kejadian yaitu sukeni, jumaro menodongkan golok dimuka sukeni lantaran salah paham. Namun sukeni tidak meladeni hal tersebut dan tetap mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait pemindahan baliho.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Baliho Dipindah, Rumah Dirusak Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesal dengan jawaban sukeni, jumaro pun melampiaskan kemarahan ke rumah Ny Iin (35thn). Sebuah gazebo di depan rumah iin pun dirusak hingga rata dengan tanah dengan golok yang dibawanya tersebut.

Dengan sebilah golok itu juga terjadi pengrusakan pada dapur rumah Ny iin. Tiang-tiang dapur rumah iin dirobohkan sehingga atap dapur rumah ny iin roboh rata dengan tanah.

“Harapan saya agar kejadian ini menjadikan dia (Jumaro) lebih jera karena sering bertindak sesuka hatinya kepada para warga karena dikenal sebagai orang yang dipandang di wilayahnya.” Ujar Sukeni.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ny Iin ke polsek setempat dengan Nomor Laporan LI/ 106 / XII / 2023 tanggal 19 Desember 2023

“Saya masih menunggu keadilan, apakah tidak ada keadilan bagi orang kecil seperti saya, rumah saya yang dirusak masa saya didesak-desak untuk tidak membatalkan laporan. Saya hanya minta keadilan karena ini bukan kejadian yang pertama.” Kata Ny Iin saat dihubungi  tim suara utama.

Saat pihak polsek ditanya oleh tim. Supandi, Kanit Reskrim Polsek Walantakan mengatakan bahwa pihaknya belum menanggapi kasus tersebut lantaran banyaknya tugas tambahan yang sedang dihadapi oleh anggotanya, namun ia mengatakan bahwa hari ini tanggal 19 Januari 2024 pihaknya akan mengadakan gelar perkara pada kasus tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan masih belum juga ada kejelasan dari kasus tesebut.

BACA JUGA :  Peningkatan Kreativitas Melukis Melalui Tekhnik Finger Painting di Kelompok A TK PERTIWI Sindangbarang  Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023

Perlu diketahui perbuatan yang dilakukan oleh Jumaro bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023.

Pasal tersebut mengatur soal jerat pasal perusakan barang milik orang lain.

Pasal 406 KUHP berbunyi:

  • (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
  • (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:

  • (1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta
  • (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta

Yang menjadi atensi serta poin utama hingga pelaku dikenakan sanksi adalah adanya unsur ‘’kesengajaan’’ atau perbuatannya dianggap sebagai sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.

Kendati demikian, hukuman yang dikenakan tergantung pada keputusan pengadilan.

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru