314 Warga Binaan Lapas Bangko Terima Remisi HUT RI ke-80, 1 Orang Langsung Bebas

- Publisher

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SUARA UTAMA, Merangin – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tahun ini, sebanyak 314 orang WBP dari total 440 orang penghuni Lapas menerima pengurangan masa pidana (remisi). Sementara itu, sebanyak 126 orang WBP tidak mendapatkan remisi dengan alasan masih berstatus tahanan (67 orang), belum menjalani 6 bulan pidana (33 orang), melakukan pelanggaran tata tertib (21 orang), serta karena status residivis atau pencabutan pembebasan bersyarat (5 orang).

BACA JUGA :  Warga Sebut Aktivitas PETI di Bangko Tinggi Diduga Milik Tekun, Bantaran Sungai Merangin Kian Rusak

Penyerahan remisi tahun ini dilaksanakan secara khidmat di halaman Kantor Bupati Merangin. Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Merangin H. M. Syukur, SH., MH. didampingi oleh Wakil Bupati Merangin Drs. Abdul Khafid. Kehadiran pimpinan daerah tersebut menegaskan dukungan pemerintah terhadap program pembinaan narapidana dan reintegrasi sosial.

Rincian Remisi

1. Remisi Umum I (RU I):

1 bulan: 70 orang

2 bulan: 72 orang

3 bulan: 81 orang

4 bulan: 50 orang

5 bulan: 12 orang

6 bulan: 4 orang

2. Remisi Umum II (RU II – Langsung Bebas):

2 bulan: 1 orang

Total penerima RU: 290 orang

3. Remisi Dasawarsa (RD):

1 s/d 30 hari: 21 orang

31 s/d 60 hari: 30 orang

61 s/d 90 hari: 263 orang

BACA JUGA :  AMBPM Turun Lagi, Tuntut Penuntasan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Merangin

Total penerima RD: 314 orang

Remisi Berdasarkan Tindak Pidana

Narkotika: 157 orang

Korupsi: 1 orang

ITE: 7 orang

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 10 orang

Perlindungan Anak: 38 orang

Pidana umum lainnya: 101 orang

Jumlah: 314 orang

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta berkomitmen untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/