SUARA UTAMA,Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai sekitar Rp 2,6 miliar. Pemusnahan dilakukan pada Senin (20/10/2025) di halaman Mapolres Merangin, setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bangko.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Merangin mewakili Bupati Merangin, perwakilan Kajari Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kelas II B Bangko, Kadis Kesehatan Merangin, Kadis Koperindag Merangin, Kepala BPOM Muara Bungo, penasihat hukum tersangka, serta seluruh pejabat utama Polres Merangin.
Kapolres Merangin dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-45/VII/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 12 Juli 2025,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan berat total kurang lebih 2 kilogram.
Sebelumnya, Polres Merangin telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 2 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 2.675.803.000. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.291 jiwa.
“Dua tersangka yang diamankan ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, masing-masing berinisial A dan P, yang diduga berasal dari Sarolangun dan Sumatera Selatan,” jelas Kapolres AKBP Kiki.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, lalu diblender bersama deterjen, dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














