2 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Merangin, Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai sekitar Rp 2,6 miliar. Pemusnahan dilakukan pada Senin (20/10/2025) di halaman Mapolres Merangin, setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bangko.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Merangin mewakili Bupati Merangin, perwakilan Kajari Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kelas II B Bangko, Kadis Kesehatan Merangin, Kadis Koperindag Merangin, Kepala BPOM Muara Bungo, penasihat hukum tersangka, serta seluruh pejabat utama Polres Merangin.

Kapolres Merangin dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Juli 2025.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 2 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Merangin, Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-45/VII/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 12 Juli 2025,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Kabut Hitam Peranan dr. Irwan Herli Di Polemik Dugaan Pungli Diskes Kampar.

Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan berat total kurang lebih 2 kilogram.

Sebelumnya, Polres Merangin telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 2 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 2.675.803.000. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.291 jiwa.

“Dua tersangka yang diamankan ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, masing-masing berinisial A dan P, yang diduga berasal dari Sarolangun dan Sumatera Selatan,” jelas Kapolres AKBP Kiki.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, lalu diblender bersama deterjen, dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru