Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

- Writer

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian bongkar rumah dan kantor yang terjadi pada hari jum’at (25/04/2025) sekira pukul 07.30 Wib di Kantor Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.

Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RR (30) yang merupakan warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin, AS (29)  warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin dan A (21) yang juga merupakan warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H, kepada awak media mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut telah beraksi di berbagai tempat dan sangat meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menargetkan rumah-rumah dan kantor yang kosong, setelah merasa aman merekan langsung melancarkan aksinya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, dan untuk diketahui bahwa dari ketiga tersangka yang diamankan, tersangka RR merupakan seorang residivis sedangkan tersangka A merupakan DPO kasus penggelapan mobil.” ujar Ruly.

BACA JUGA :  PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu 'Sapri' Terlibat 

Sementara itu Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman, SH.,M.H saat ditemui awak media menjelaskan bahwa modus para pelaku saat melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk dan langsung mengambil barang-barang inventaris milik Desa.

“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian dan tersangka ini  kita tangkap saat hendak menjual barang hasil curian,” ungkap Fatkur Rohman.

Adapun barang-barang inventaris milik kantor Desa yang berhasil disita dari tangan tersangka pada saat itu berupa 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam pembelian tahun 2018, 1 (satu) unit laptop merk acer warna silver pembelian tahun 2019, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2021, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2024 dan 1 (satu) unit proyektor merk epson warna putih pembelian tahun 2022. Akibat dari peristiwa tersebut pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) .

Kapolsek menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 
Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.
LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan
Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa
Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 
PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 10:41 WIB

Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

Jumat, 25 April 2025 - 08:27 WIB

LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan

Kamis, 24 April 2025 - 11:11 WIB

Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa

Kamis, 24 April 2025 - 07:41 WIB

Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 

Berita Terbaru

Nafian Faiz. Dok Pribadi. (suarautama.id)

Opini

Camp Militer untuk Siswa Bermasalah? Kenapa Tidak!

Senin, 5 Mei 2025 - 12:52 WIB