Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

- Publisher

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kampar – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial P tersandung skandal memalukan. Ia diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan muda hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah. Parahnya, perempuan tersebut mengaku dipaksa menggugurkan kandungannya karena sang anggota dewan sudah beristri.

Kisah tragis ini diungkapkan oleh perempuan berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), yang kini mengalami trauma psikologis mendalam. Kepada wartawan, ia mengaku mengenal oknum dewan P melalui aplikasi MiChat. Perkenalan itu berkembang menjadi hubungan asmara yang berujung pada persetubuhan berulang kali.

“Dia janji akan menikahi saya. Tapi setelah tahu saya hamil, dia malah memaksa saya untuk aborsi. Katanya bisa hancurkan reputasi dan keluarganya,” ujar Bunga sambil menangis.

Ironis, sosok P yang disebut-sebut sebagai pelaku justru dikenal sebagai figur religius. Ia kerap tampil dalam acara keagamaan, berfoto bersama ustaz ternama, dan aktif dalam gerakan wakaf kitab suci dan dakwah “Riau Mengaji”.

Namun di balik tampilan religius itu, sang oknum juga diduga memiliki rekam jejak konflik lain, termasuk perselisihan sengit soal hak paten dengan rekannya sendiri. “Dia dulu saya bantu, tapi ujung-ujungnya malah ditikam dari belakang,” kata narasumber yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kasus ini berpotensi menyeret oknum P ke ranah hukum. Setidaknya ada beberapa aturan yang bisa menjeratnya, yakni:

Pasal 75 dan 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait aborsi tanpa indikasi medis dan izin korban yang sah.

Pasal 286 KUHP tentang hubungan tanpa pernikahan dengan perempuan yang tidak dewasa secara hukum atau dalam pengaruh.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, bila terbukti terjadi kekerasan psikis atau tekanan verbal.

Kode Etik DPRD, yang membuka peluang sanksi etik hingga Pergantian Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA :  Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat

Ketua DPRD Kampar belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi. Sementara, berbagai kalangan masyarakat mendesak agar lembaga legislatif segera mengambil sikap tegas demi menjaga marwah institusi.

“Sangat disayangkan jika ini benar. Kami minta aparat menindak, dan DPRD jangan tutup mata,” ujar aktivis perempuan di Riau.

Kini, Bunga hidup dalam ketakutan dan penyesalan. Ia kehilangan calon bayi, dan merasa dikhianati oleh pria yang mengaku mencintainya.

“Saya hanya ingin keadilan. Kalau dia bisa tampil di TV bawa kitab suci, kenapa saya dibuang seperti sampah?” ungkapnya pilu. (rls)

Penulis : Joell

Sumber Berita: SUARA UTAMA

Berita Terkait

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Berita ini 1,041 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/