Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

- Publisher

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kampar – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial P tersandung skandal memalukan. Ia diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan muda hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah. Parahnya, perempuan tersebut mengaku dipaksa menggugurkan kandungannya karena sang anggota dewan sudah beristri.

Kisah tragis ini diungkapkan oleh perempuan berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), yang kini mengalami trauma psikologis mendalam. Kepada wartawan, ia mengaku mengenal oknum dewan P melalui aplikasi MiChat. Perkenalan itu berkembang menjadi hubungan asmara yang berujung pada persetubuhan berulang kali.

“Dia janji akan menikahi saya. Tapi setelah tahu saya hamil, dia malah memaksa saya untuk aborsi. Katanya bisa hancurkan reputasi dan keluarganya,” ujar Bunga sambil menangis.

Ironis, sosok P yang disebut-sebut sebagai pelaku justru dikenal sebagai figur religius. Ia kerap tampil dalam acara keagamaan, berfoto bersama ustaz ternama, dan aktif dalam gerakan wakaf kitab suci dan dakwah “Riau Mengaji”.

Namun di balik tampilan religius itu, sang oknum juga diduga memiliki rekam jejak konflik lain, termasuk perselisihan sengit soal hak paten dengan rekannya sendiri. “Dia dulu saya bantu, tapi ujung-ujungnya malah ditikam dari belakang,” kata narasumber yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi

Kasus ini berpotensi menyeret oknum P ke ranah hukum. Setidaknya ada beberapa aturan yang bisa menjeratnya, yakni:

Pasal 75 dan 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait aborsi tanpa indikasi medis dan izin korban yang sah.

Pasal 286 KUHP tentang hubungan tanpa pernikahan dengan perempuan yang tidak dewasa secara hukum atau dalam pengaruh.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, bila terbukti terjadi kekerasan psikis atau tekanan verbal.

Kode Etik DPRD, yang membuka peluang sanksi etik hingga Pergantian Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA :  Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.

Ketua DPRD Kampar belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi. Sementara, berbagai kalangan masyarakat mendesak agar lembaga legislatif segera mengambil sikap tegas demi menjaga marwah institusi.

“Sangat disayangkan jika ini benar. Kami minta aparat menindak, dan DPRD jangan tutup mata,” ujar aktivis perempuan di Riau.

Kini, Bunga hidup dalam ketakutan dan penyesalan. Ia kehilangan calon bayi, dan merasa dikhianati oleh pria yang mengaku mencintainya.

“Saya hanya ingin keadilan. Kalau dia bisa tampil di TV bawa kitab suci, kenapa saya dibuang seperti sampah?” ungkapnya pilu. (rls)

Penulis : Joell

Sumber Berita: SUARA UTAMA

Berita Terkait

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Berita ini 1,036 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:11 WIB

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru