PT STM Halteng Berbohong Lagi, 3 Ex Karyawan Lokal Tidak Diberi Uang Kompensasi

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara kembali ingkar janji, 3 ex karyawannya tidak diberikan uang kompensasi yang menjadi hak mereka.

Berdasarkan mediasi sebelumnya dan kesepakatan yang dibicarakan dengan bubuhan tanda tangan, kompensasi mereka akan dibayar atau diberikan pada periode penggajian pada tanggal 5 Agustus 2024 kemarin.

Namun, nyatanya pihak PT STM mengabaikan perjanjian yang sudah disepakati bahwa akan dibayar diperiode penggajian pada tanggal 5.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 PT STM Halteng Berbohong Lagi, 3 Ex Karyawan Lokal Tidak Diberi Uang Kompensasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mediasi bulan lalu, dan sudah di tanda tangani akan dibayarkan periode penggajian di tanggal 5 kmarin, namun nyatanya pihak STM tidak ada etikad baik untuk melakukan pembayaran yang sudah dijanjikan,” kata salah satu ex karyawan, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA :  PTSP Mini Garapan PA Simalungun Hadir di Tempat Sidang Keliling

“Mereka janji tanggal 5 periode penggajian kmarin harus dibayar, karena sebelumnya mereka bilang belum bisa bayar di bulan lalu karena closing payroll, jadi di bulan lalu disuruh tunggu untuk bulan ini tanggal 5 padahal sampai dengan tanggal 5 kmarin pun tidak dibayar,” sambungnya kecewa.

Kami ex karyawan PT STM Halteng ini tuntut hak bukan pencuri mereka punya barang. Jadi jangan mempermainkan kami dengan janji pembayaran.

“Kami ini tuntut hak bukan mau pancuri mereka punya barang, jangan kasih barmain kami dengan janji pembayaran, kami masih menunggu etikad baik dari pihak perusahaan kalau tidak jang salahkan tindakan kami kalay sampai berlebihan nanti,” tutupnya tegas.***

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Berita ini 398 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB