Pajak Hiburan Dihapus, Digantikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Jakarta Mulai 2025

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 13 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Pajak Hiburan (PB1) mulai 2025 dan menggantinya dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pajak daerah yang diharapkan lebih sesuai dengan dinamika perkembangan usaha, teknologi, dan kebutuhan fiskal ibu kota.

Perubahan ini berdasarkan pada UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tidak hanya mengganti nama, PBJT juga menyederhanakan jenis pajak, memperluas objek yang dikenakan pajak, serta menyesuaikan tarif agar lebih adil dan proporsional.

Sebelumnya, PB1 memiliki tarif yang bervariasi hingga 75 persen untuk hiburan malam. Dengan adanya PBJT, tarif umum ditetapkan sebesar 10 persen untuk berbagai sektor, termasuk jasa makanan dan minuman, perhotelan, parkir, listrik, dan hiburan. Sementara itu, beberapa sektor seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa akan dikenakan tarif sebesar 40 persen.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pajak Hiburan Dihapus, Digantikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Jakarta Mulai 2025 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemprov DKI Jakarta berharap dengan skema baru ini, sistem pajak daerah menjadi lebih efisien, adil, dan transparan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas serta mendorong pertumbuhan usaha di Jakarta. Melalui pelaporan elektronik, PBJT juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan pajak daerah untuk mendanai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA :  Hadapi Penetapan DPT, Bawaslu Jeneponto Gelar Rakor Pengawasan

Bagi masyarakat, PBJT diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kepastian harga. Sedangkan untuk pelaku usaha, kebijakan ini menawarkan tarif yang lebih jelas serta kemudahan dalam administrasi pajak.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. konsultan pajak, menilai bahwa perubahan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, penyederhanaan jenis pajak serta penyesuaian tarif yang lebih proporsional akan mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

“Skema baru ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan kebijakan pajak yang tidak hanya sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Yulianto. “Dengan adanya tarif yang lebih jelas dan sistem pelaporan elektronik, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.”

“Kebijakan ini juga membuka peluang bagi daerah lain di Indonesia untuk melakukan reformasi serupa, mengingat perlunya penyesuaian kebijakan pajak dengan kondisi dan tantangan ekonomi yang terus berubah,” Lanjut Yulianto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Berita Terbaru

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB