Oknum Perangkat Desa Tidak Masuk Kantor, Ketegasan dan Keberanian Kepala Desa Sukomulyo di Ragukan

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"cf56ef711f004075a390d67a85f82348","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga oknum perangkat desa Sukomulyo kecamatan Pajarakan yang menjabat sebagai Kasi Kesra “KM” sudah lama tidak masuk kantor. informasi yang beredar di masyarakat bahwa oknum tersebut di perkirakan tidak masuk kantor mulai bulan Januari 2025. tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab nya sebagai pelayan masyarakat khususnya masyarakat Desa Sukomulyo. 08/05/2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 12 larangan yang wajib dipatuhi oleh perangkat desa agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. di antaranya, meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Oknum Perangkat Desa Tidak Masuk Kantor, Ketegasan dan Keberanian Kepala Desa Sukomulyo di Ragukan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pasa 52 di jelaskan. perangkat desa yang melanggar larangan sebagai mana di maksud,di kenai sanksi administratif berapa teguran lisan/teguran tertulis. adapun sanksi administrasi sebagai mana di maksud dalam pasal (1) tidak di laksanakan. dapat di lakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian.

Namun, Oknum kepala Desa Sukomulyo “Sulaksono, MS” Terkesan mengabaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dalam hal ini butuh keberanian dan ketegasan dari kepala Desa Sukomulyo. pasal nya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa adalah wewenang kepala desa.

Dengan beredarnya informasi tersebut team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas, mendatangi Kantor Desa Sukomulyo pada hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025. Oknum kepala Desa “Sulaksono, MS” sedang tidak ada di kantor/rapat di Pemda. akhirnya team media mengkonfirmasi melalui media sosial Whatsap via tlpon. kepala desa desa Sukomulyo membenarkan bahwa ada oknum perangkat desa yang tidak masuk secara berturut turut.

BACA JUGA :  Belum Lunas pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Camat Kraksaan Sebut Ada SPPT Namun Tidak Ada Obyek.

“Ya benar, tidak masuk kantor mulai sekitar bulan Januari 2025. apa permasalahan nya saya tidak tau, saya mau mengklarifikasi nomor saya di blokir, bahkan pihak kecamatan telah memanggil nya untuk di klarifikasi. namun, yang bersangkutan tidak hadir. “Ucap kepala desa Sukomulyo.

Sementara Ketua BPD Desa Sukomulyo “. saat di temui team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas di kediamannya, ia mengaku sudah berusaha untuk di adakan mediasi. “Saya sudah kordinasi dengan kepala desa dan saya sudah mendatangi oknum tersebut. namun, masih belum mendapatkan titik terang. “Jelas nya.

Ia juga membenarkan bahwa oknum perangkat desa telah di panggil oleh pemerintah kecamatan Pajarakan. “Ya informasi memang pernah di panggil kecamatan. namun tidak hadir, dan maksud dari panggilan itu saya tidak tau pasti. apa itu klarifikasi atau meditasi. saya berharap secepatnya ada penyelesaian. saya pun juga siap untuk menjadi mediator. “Pungkas nya.

lebih lanjut team media mengkonfirmasi oknum perangkat desa sukomulyo yang menjanjikan sebagai kasi kesra “KM” melalui jejaring sosial Whatsap via chat, terkait alasan kenapa tidak masuk kantor. namun, team media belum mendapatkan jawaban hingga berita ini di terbitkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Berita Utama

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:32 WIB