Membongkar Dugaan Pungli DPUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Merangin Bantuan Ponpes 2022

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Pada tahun anggaran 2022 puluhan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Merangin mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dalam dua tahap.

Berdasarkan pantauan media ini dilapangan mendapati informasi jika Pembangunan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren tahun 2022, APBD Kabupaten Merangin dengan Pagu Rp. 80.000.000 Sebanyak 40 Pondok Pesantren.

Selanjutnya pembangunan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren tahun 2022pada tahap dua ada sebanyak 27 Pondok Pesantren dengan Pagu Rp 79.700.000, dikerjakan secara Swakelola.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Membongkar Dugaan Pungli DPUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Merangin Bantuan Ponpes 2022 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG20250209124014 Membongkar Dugaan Pungli DPUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Merangin Bantuan Ponpes 2022 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Salah satu bangunan pondok pesantren di Margo Tabir yang menerima bantuan 2022

Berdasarkan informasi dari sumber yang ada di beberapa pesantren salah satunya Pondok Pesantren di Kecamatan Margo Tabir menyebutkan jika dana yang di kucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut di potong oleh oknum pegawai Dinas PUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya yang jumlahnya sangat fantastis dengan dalih untuk pembayaran pajak dan pembuatan LPJ.

“Ya bang, pesantren kami mendapat bantuan yang tahap Dua untuk bangunan RKB, tapi dengan dana yang di anggarkan sekitar Rp 80 juta tersebut tidak sesuai dengan bangunan yang harus di kerjakan, karena dari Rp.80 juta itu kami hanya menerima sekitar Rp. 60 juta’an lah, Ndak tau kok banyak sekali potongan nya, katanya untuk pajak, padahal kami juga sudah bayar juga pajak yang di BPPRD, jadi pada akhirnya untuk menyelesaikan bangunan tersebut kami dari pihak pondok pesantren nombok lah bang,’ demikian kata salah satu pengasuh Ponpes di Margo Tabir Minggu (9/2/25).

BACA JUGA :  Jejak Civil Law: Dari Prancis ke Belanda, Menjadi Fondasi Sistem Hukum Indonesia

Ditambahkannya menurut sumber tersebut mengatakan jika untuk pengerjaan LPJ di Handle oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Merangin melalui pegawai Bidang Cipta Karya berinisial ‘R’.

“Ya bang, untuk pembuatan LPJ di Handle oleh ‘R’ pegawai PU bang, katanya kalau pihak Ponpes yang buat nanti banyak kesalahan, dan untuk jasa pembuatan LPJ tersebut Kami membayar Rp. 3 juta ke pegawai PU tersebut, dan itupun kami masih di bebani untuk pembelian materai, itulah bang kalau Rp. 3 juta kali 60 ponpes lumayan besar juga duitnya bang,” demikian ungkap salah satu pengasuh Ponpes yang namanya minta dirahasiakan.

Sementara itu terkait dengan hal tersebut sebelumnya media ini beberapa kali mendatangi Kantor DPUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya guna mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang yakni Suhelmi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, hanya ada beberapa staf saja.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 758 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru