Keberadaan Penadah Emas Ilegal Milik ‘Bobi’ di Desa Pulau Aro Penunjang Maraknya PETI

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2024 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kios tempat pembakaran emas yang bergandengan dengan Pustu Desa Pulau Aro

Foto:Kios tempat pembakaran emas yang bergandengan dengan Pustu Desa Pulau Aro

SUARA UTAMA, Merangin – Keberadaan penampung atau penadah Emas ilegal di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi penunjang maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hasil penambangan Emas yang dilakukan penambang Penambang tanpa izin ini di tampung oleh salah seorang pengusaha bernama Bobi.

“Setelah orang tu selesai menambang, biasanya sore itu langsung di jual, penampungnya Bobi, itu setiap hari,” ungkap salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, Rabu (10/07/2024)

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Keberadaan Penadah Emas Ilegal Milik 'Bobi' di Desa Pulau Aro Penunjang Maraknya PETI Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan penampungan Emas hasil tambang ilegal itu, berada tidak jauh dari pemukiman masyarakat, bahkan bergandengan dengan gedung Puskesmas pembantu (Pustu) di desa tersebut.

”Istri Bobi itu Bidan Desa, dinas di Pustu itulah, dan di kios yang bergandengan dengan gedung Pustu itulah mereka membakar emas hasil penambangannya, sebelum di timbang,” bebernya

Selanjutnya terkait dengan hal tersebut media ini mendatangi lokasi yang di maksud yakni tempat pembakaran emas illegal di Desa Pulau Aro, Rabu (10/7/24) namun pemilik kios atasnama Bobi tidak berada di tempat, hanya ada seorang pekerja di kios milik Bobi, dan pekerja tersebut membenarkan jika sampai saat ini masih membeli dan membakar emas dari hasil para penambangan emas warga sekitar.

BACA JUGA :  Tak Semua Harus Masuk Penjara, KUHP Baru Prioritaskan Pembinaan dan Restorasi Sosial

“Masih pak, itu alat-alat nya ada di ruangan sebelah,” Demikian ucap salah satu pekerja sembari menunjukkan ruang pembakaran emas yang didalamnya terdapat alat-alat penunjang pembelian emas seperti timbangan digital dan lain-lain.

IMG 20240711 073652 Keberadaan Penadah Emas Ilegal Milik 'Bobi' di Desa Pulau Aro Penunjang Maraknya PETI Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Menanggapi hal ini, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga mengatakan, menurutnya maraknya PETI di daerah tersebut disebabkan karena keberadaan penadah emas hasil tambang ilegal tersebut yang langsung menyediakan tempat pembakaran atau peleburan, sehingga memudahkan pelaku penambangan menjual hasil tambang ilegalnya.

“Untuk mengurangi praktek PETI ini, jelasnya Aparat Penegak Hukum harus memberikan penindakan terhadap penadah hasil tambang ilegal ini, Selama penadahnya masih bebas beroperasi, ya PETI ini tidak akan ada habisnya, kalau penadah nya tertangkap pasti, akan mengurangi pelaku penambangannya,” Demikian tegasnya.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 533 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru