Tak Semua Harus Masuk Penjara, KUHP Baru Prioritaskan Pembinaan dan Restorasi Sosial

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP pengamat hukum dan perpajakan, memberikan pandangan tentang penerapan KUHP baru yang menekankan pembinaan dan pendekatan restoratif dalam pemidanaan kejahatan verbal

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP pengamat hukum dan perpajakan, memberikan pandangan tentang penerapan KUHP baru yang menekankan pembinaan dan pendekatan restoratif dalam pemidanaan kejahatan verbal

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah hilangnya ancaman penahanan bagi tindak pidana verbal, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, maupun penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden atau lembaga negara.

Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial Gantikan Penjara

Dalam KUHP baru, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta pidana kerja sosial untuk ancaman tidak lebih dari tiga tahun.
Kedua jenis pidana ini menjadi alternatif dari hukuman penjara, yang selama ini dianggap terlalu represif terhadap pelaku pelanggaran ringan.

BACA JUGA :  Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan

“Orientasi hukum pidana kita kini bergeser dari pembalasan ke pembinaan,” ujar salah satu pakar hukum pidana Universitas Indonesia. “Pelaku tetap bertanggung jawab, tetapi tidak harus kehilangan kebebasan fisiknya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejahatan Verbal Tak Memenuhi Syarat Penahanan

Berdasarkan syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara. Karena hampir semua kejahatan verbal memiliki ancaman di bawah ambang itu, maka penahanan terhadap pelakunya tidak dimungkinkan secara hukum.

Dengan demikian, kasus-kasus seperti penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, maupun individu ke depan lebih diarahkan untuk ditangani melalui pendekatan non-pemenjaraan, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, atau denda, kecuali hakim menilai ada alasan yang memberatkan untuk menjatuhkan pidana penjara.

BACA JUGA :  Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Bangko Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Paradigma Baru: Hukum yang Humanis dan Restoratif

Kebijakan ini menunjukkan arah baru hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih humanis dan restoratif. Pemerintah berupaya menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi warga, sekaligus mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi masalah kronis.

Menurut Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, pengamat hukum dan perpajakan, perubahan ini merupakan langkah maju yang perlu didukung dengan penegakan hukum yang adil dan proporsional.

BACA JUGA :  Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

“KUHP baru ini mencerminkan semangat pembaruan hukum pidana yang lebih berkeadilan. Namun pelaksanaannya harus konsisten, agar tidak terjadi bias antara perlindungan martabat dan pembatasan kebebasan berekspresi,” ujar Yulianto.
“Masyarakat juga perlu diedukasi bahwa kebebasan berbicara tetap memiliki batas etik dan hukum.”

Menuju Pemidanaan yang Lebih Berkeadilan

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih selektif dalam melakukan penahanan, serta lebih fokus pada pencegahan, pembinaan, dan reintegrasi sosial pelaku.
Masyarakat pun diharapkan memahami bahwa tidak semua perbuatan yang menyinggung secara verbal akan berujung pada penjara, melainkan pada bentuk hukuman yang lebih mendidik dan proporsional.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Sarolangun Saksikan Film Mantagi: Air dan Manusia, Hadirkan Pesan Budaya dan Moral
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi
Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Warga Binaan Lapas Sarolangun Saksikan Film Mantagi: Air dan Manusia, Hadirkan Pesan Budaya dan Moral

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/