Hukum Abortus di Indonesia

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA, – Haii gaess apa kabar semuanya, semoga pada sehat-sehat saja dan selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Pada kesempatan ini saya akan memaparkan artikel tentang “Hukum Abortus di Indonesia”.

Abortus menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kematian janin di dalam kandungan sebelum usia kehamilan 20 Minggu. Sedangkan menurut World Health Organization (WHO), Abortus adalah keluarnya produk konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hukum Abortus di Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara garis besar Abortus dibagi menjadi dua macam yaitu, sebagai berikut :

1. Abortus Spontan adalah pengguguran kandungan yang terjadi secara alamiah tanpa ada usaha dari luar atau campur tangan manusia, sebelum usia 20 Minggu atau berat janin kurang dari 500 gram,

2. Abortus Provocatus adalah tindakan untuk pengguguran kandungan atau menghentikan kehamilan sebelum waktunya yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungannya atau menghentikan kehamilan yang tidak di inginkan.

Ketentuan tentang larangan melakukan aborsi dalam Hukum Pidana Indonesia diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memperbolehkan aborsi dengan alasan apapun juga dan oleh siapapun juga, tetapi didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam hal-hal tertentu memperbolehkan aborsi dengan persyaratan yang sangat ketat.

BACA JUGA :  PBB dan ASEAN Desak Indonesia Transparan Usai Tragedi Demonstrasi Akhir Agustus

Menurut Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Empat Tahun. Sedangkan menurut Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :

1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Dua Belas Tahun,

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan Pidana penjara paling lama Lima Belas Tahun.

Selain Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi juga diatur didalam Pasal 346, Pasal 348 dan Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan. Ketentuan tentang aborsi diatur dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 194.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua agar terhindar dari tindak pidana aborsi. Sampai jumpa lagi dilain hari. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

IMG 20250126 WA0022 Hukum Abortus di Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto Kabiro Palembang dan Wapimred Suara Utama sebelum membahas tentang Tindak pidana abortus

Penulis : Andri Harahap, S. IP, SH

Editor : Andri Harahap, S.IP, SH

Sumber Berita : Undang-Undang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sumber buku lainnya

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru