Dialog Interaktif Fatwa MUI Tentang Produk Israel

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Suheri : Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel

Foto Dokumentasi Suheri : Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel

SUARA UTAMA, Palembang – Kegiatan Dialog Interaktif Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang produk Israel dan pendukungnya,bertempat di Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Radio Nomor 2 KM 4 Kota Palembang, Jum’at(24/11/2023).

Foto Dokumentasi AR. Learning Center :C.ALC

Kegiatan Dialog Interaktif Tentang Produk terhadap Agresi Israel tersebut menyikapi situasi yang berkembang saat ini terkait adanya perang antara Israel dan Palestina, sebagai dukungan moral kepada Negara Palestina,Majelis Ulama Indonesia sebagai salah satu tugasnya mengurusi mengenai kemashalatan umat telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk dari Penjajah Israel.

KH.Amin Dimyati dalam sambutanya mengatakan”Dengan adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia mengenai produk dari Negara yang bergabung dengan Israel hendaknya masyarakat Sumatera Selatan menyikapi dengan bijak dan mendukung fatwa tersebut”.Ungkapnya. Rabu(22/11/2023).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dialog Interaktif Fatwa MUI Tentang Produk Israel Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA : 48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman

Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan memandang perlu menyebarluaskan penetapan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman. Namun sebagian umat di Indonesia masih ada yang belum mengerti dan memahami adanya edukasi dan penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Selatan dalam menyikapi hal tersebut. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Foto Dokumentasi Suheri Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.Foto Dokumentasi Suheri Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.

“Bagi produk-produk yang sudah di fatwa haram yang sebelumnya di halalkan masih bisa digunakan masyarakat,namun untuk saat ini hendaknya menahan diri sebelum perang Israel dengan Palestina berakhir”. Jelas KH. Amin Dimyati.

Produk-produk yang tadinya halal kemudian diharamkan berkaitan penjajahan yang dilakukan agresi israel dan didukung oleh negara-negara yang bersekutu dengannya bisa dilihat melalui BPOM hal ini berkaitan dengan isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.

BACA : Sikap MUI dan Ormas Islam Terhadap Penistaan Agama Tahun1444 H

“Lebih lanjut untuk mengetahui atau lebih jelas produk apa saja yang halal untuk digunakan masyarakat bisa menghubungi MUI Provinsi Sumsel atau BP POM,karena dikhawatirkan produk yang beredar di media belum tentu benar termasuk kategori yang di larang”.Ungkap KH. Amin Dimyati.

Foto Dokumentasi AR.Learning Center, C.BHS,C.CS,C.CHMFoto Dokumentasi AR.Learning Center, C.BHS,C.CS,C.CHM

Fatwa MUI yang berkaitan Kegiatan Dialog dimaksud terdapat pada pertimbangan Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

BACA : MUI Kabupaten Asahan Kukuhkan Pengurus LADUI Masa Khidmat 2022-2026

BACA JUGA :  Kajian Akbar Masjid Al-Mufidah Bersama Ustadz Nasional Okeu Setiawan : Solusi Hidup dengan Al-Qur'an

Fatwa MUI Merekomendasikan pertama Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. Kedua Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. ketiga Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Berdasarkan data dari Kemenlu RI bahwa Negara Palestina (دولة فلسطين Dawlat Filastin) adalah sebuah negara di Timur Tengah antara Laut Tengah dan Sungai Yordania. Status politiknya masih dalam perdebatan. Sebagian besar negara di dunia termasuk negara-negara anggota OKI, Liga Arab, Gerakan Non-Blok, dan ASEAN telah mengakui keberadaan Negara Palestina. Wilayah Palestina saat ini terbagi menjadi dua entitas politik, yaitu Wilayah Pendudukan israel dan Otoritas Nasional Palestina. Deklarasi Kemerdekaan Palestina dinyatakan pada 15 November 1988 di Aljazaer oleh Dewan Nasional (PNC) Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Foto Dokumentasi Suheri Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.Foto Dokumentasi Suheri : Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.

Terletak di lokasi yang strategis, di antara Mesir, Suriah dan Jazirah Arab, wilayah ini mempunyai sejarah yang panjang. Batas-batas dari wilayah ini selalu berubah sepanjang sejarah, dan terakhir kali ditetapkan pada zaman modern oleh Persetujuan batas Perancis-Britania (1920) dan Nota Transyordania (tanggal 16 September 1922), selama periode Mandat Palestina.

Palestina membentuk bagian tenggara dari kesatuan geografis yang besar di belahan timur dunia Arab yang disebut dengan negeri Syam. Selain Palestina, negeri Syam terdiri dari Lebanon, Suriah dan Yordania. Pada awalnya negara-negara ini punya perbatasan yang kolektif di luar perbatasannya dengan Mesir.

BACA : Waketum MUI Sebut Konsep NKRI Sudah Sesuai dengan Syariat Islam

Perbatasan dengan Yordania dimulai di wilayah selatan danau Tabariyya pada pembuangan sungai Al Yarmouk. Terus sepanjang Sungai Yordania. Dari mata air Sungai Yordan, perbatasan ini ke arah Selatan membelah pertengahan Laut Mati secara geometrikal dan lembah Araba, hingga sampai pada daerah Aqaba.

Sementara itu Ustadz Abdurahman Taib,selaku ketua Yayasan Pelita Bersatu Indonesia,saat ini tengah fokus didunia pendidikan,dakwah dan Sosial menyatakan “Bagi eks Napiter yang ada di Sumsel mendukung adanya fatwa MUI terkait produk dari penjajah Israel,namun diharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,dengan cara-cara yang sopan dan santun tidak dengan aksi eksterem atau anarkis”. */Kiriman Suheri PJS Palembang.

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
Berita ini 64 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB