48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman

- Publisher

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Suhardi, Penulis Juara 2 KTIQ Tingkat Provinsi dan Mahasiswa Terbaik UIN Sumut

Foto Dokumentasi Suhardi, Penulis Juara 2 KTIQ Tingkat Provinsi dan Mahasiswa Terbaik UIN Sumut

Penulis Oleh: Azyana Alda Sirait

Anggota Lembaga Penelitian Nasional cabang Asahan

SUARA UTAMA, Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia tentu membutuhkan lembaga untuk menyelesaikan masalah keagamaan dan pemberi bimbingan dalam menjalankan kehidupan beragama. Oleh sebab itu pada tanggal 26 Juli 1975 / 7 Rajab 1395 H Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir sebagai solusi persoalan tersebut.

48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman

Foto Dokumentasi Mas Andre Hariyanto, AR.Learning Center, C.PW

Foto Dokumentasi Mas Andre Hariyanto, AR.Learning Center, C.PW

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MUI pertama kali dipimpin oleh Prof.Dr.H.Abdul Karim Amrullah atau Buya Hamka. Terbentuk atas hasil musyawarah yang diwakili ulama dari 26 provinsi di Indonesia. MUI bertujuan untuk membimbing, membina dan mengayomi umat Islam di Indonesia.
Berdiri setelah 30 tahun merdeka, MUI tampil sebagai wajah baru Islam di Indonesia. MUI merupakan wadah pemberi bimbingangan kepada umat Islam di Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama yang diridhai Allah Swt. Mengeluarkan fatwa sebagai solusi dari permasalahan keagamaan dan yang tidak kalah penting adalah sebagai penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah)
48 Tahun tahun telah berkhidmad, MUI sebagai pelopor pemersatu umat Islam di Indonesia. Hal tersebut tergambar sejak awal berdirinya MUI yang merupakan hasil musyawarah dari berbagai ormas Islam di Indonesia yaitu NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Al-Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al-Ittidaiyah. (web resmi mui.or.id).

BACA JUGA :  Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

BACA : Muzakarah Khusus Ramadhan DP. MUI Asahan: Dinamika Dakwah dan Implikasinya Terhadap Keberagamaan Masyarakat Muslim Asahan Tahun 1444 H

Peran MUI dalam Mewujudkan Islam Wasathiyah

Kebinekaan Indonesia bukanlah mitos, tetapi realitas yang sudah berjalan sejak dahulu hingga sekarang. Keberagaman masyarakat Indonesia merupakan rahmat yang harus dikelola dengan baik. Untuk Islam sendiri dapat dilihat dari beragamnya ormas diantaranya NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Al-Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al-Ittidaiyah. Atas dasar keberagaman tersebut maka tidak menutup terjadinya gesekan keberagaman dan sosial umat Islam di Indonesia.

48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman

foto Dokumentasi Coach A.R.Hariyanto, Suara Utama ID 1 Muharram

Foto Dokumentasi Coach AR. Hariyanto, 1 Muharram 1445 H

MUI diharapkan menjadi pemersatu berbagai paham, kelompok dan aliran di tengah-tengan umat Islam Indonesia. MUI merupakan suatu konsekuensi logis bagi terciptanya relasi yang harmonis diantara berbagai potensi dalam mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia Ditengah kondisi keberagaman, MUI lahir untuk melindungi umat Islam dari ekstrimitas keagamaan. Konsep tersebut dinamakan Islam Wasathiyah. Menurut bahasa wasathan adalah pertengahan, adil dan berimbang. Al-Ashafaniy mendefenisikan wasathan dengan sawa’un yaitu tengah-tengan diantara dua batas dan keadilan. (Lukman Hakim Saifudin, 2019: 16).

BACA : Sikap MUI dan Ormas Islam Terhadap Penistaan Agama Tahun1444 H

Perhatian yang bersar MUI teerhadap Islam Wasathiyah sehingga pada Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-IX dikonsepkanlah bahwa Wasathiyah adalah sikap beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai Tawazzun (berkesinambungan), Tawassut (jalan tengah), I’tidal (lrus dan tegas), Tasamuh (Toleransi), Musawah (Egaliter), Syura (Musyawarah), Islah (Berjiwa reformis), Aulawiyah (mendahulukan prioritas), Tathawwur wal ibkkar (dinamis dan inovatif), Tahaddur (berkeadaban). (Tim Penulis MUI Pusat, 2020: 5).

BACA JUGA :  Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman

Foto Dokumentasi AR.Learning Center, CFLS, Coach Iing Solihin (SUARA UTAMA)

Foto Dokumentasi AR.Learning Center, CFLS, Coach Iing Solihin (SUARA UTAMA)

Konsep di atas sebagai bukti bimbingan MUI terhadap umat Islam di Indonesia agar memiliki pola pikir yang moderat ditengah perbedaan dan keberagamaan. Peran MUI sangatlah besar dalam kehidupan beragama dan bernegara. Hal ini diperkuat dengan peran MUI dalam aspek ekonomi, sosial, aqidah, ibadah umat Islam.

Milad ke-48, MUI Bersinergi Mewujudkan Indonesia yang Sejahtera dan Bermartabat

BACA : Halal bi Halal dan Doa Selamat Ibadah Haji Kepada Keluarga Besar MUI Kabupaten Asahan Tahun 1444 H

MUI selalu bersinergi untuk membangun peradaban bangsa Indonesia di berbagai bidang. Diantaranya Pertama Bidang hukum dan perundang-undangan, MUI berupaya menerapkan hukum Islam di Indonesia dan ke dalam sistem hukum nasional contohnya Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang ekonomi dan perbankan syariah. kedua Bidang pemberdayaan ekonomi umat, dapat dilihat dengan adanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas menghimpun, menyalurkan zakat,infaq, sedekah. Adnaya Badan Waqaf Nasional (BWI). ketiga Bidang Pariwisata Halal, Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan pada ajang World Halal Toursm Awards tahun 2016 di Dubai.

BACA JUGA :  Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai KeberagamanFoto Dokumentasi Mas Andre hariyanto AR.Learning Center, C.FR

Foto Dokumentasi Mas Andre hariyanto AR.Learning Center, C.FR

keempat Bidang Sosial, MUI melalui fatwa-fatwanya turut serta berkontribusi bagi transformasi sosial dan budaya. Diantaranya fatwa Nomor 26 Tahun 2006 tetang Hak Asasi Manusia, fatwa ini menggambarkan peran ulama mendukung program pemerintah. kelima Bidang Pendidikan, peran MUI dalam pendidikan sebelumnya terlihat pada peraturan presiden tentang pendiidkan karakter, maka ketua MUI memberikan banyak pertimbangan-pertimbangan yang membangun. keenam Bidang kerukunan umat beragama, MUI berperan aktif dalam penyelesaian masalah-masalah berlatar belakang agama seperti di Ambon. ketujuh Bidang Perempuan, remaja dan keluarga, MUI telah menggelar kongres muslimah Indonesia. Dimana perempuan memiliki posisi sentral dalam keluarga. kedelapan Bidang Dakwah, MUI melaksanakan standarisasi pendakwah, kemudian ada program da’i berkhidmad dan lain sebagainya. (Tim Penulis MUI Pusat, 2020:45-95).

BACA : Selamat Ulang Tahun Coach Andre Hariyanto Yang Ke 30 tahun

Uraian diatas menggambarkan peran MUI dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan bermartabat serta masih banyak lagi yang lainnya. Selamat Milad MUI yang ke-48 Barakallah. Semoga MUI dapat selalu berkhidmad untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman sehingga menjadikan Indonesia yang sejahtera dan bermartabat.

Berita Terkait

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Berita Terbaru