Penulis Oleh: Azyana Alda Sirait
Anggota Lembaga Penelitian Nasional cabang Asahan
SUARA UTAMA, Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia tentu membutuhkan lembaga untuk menyelesaikan masalah keagamaan dan pemberi bimbingan dalam menjalankan kehidupan beragama. Oleh sebab itu pada tanggal 26 Juli 1975 / 7 Rajab 1395 H Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir sebagai solusi persoalan tersebut.
48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman
Foto Dokumentasi Mas Andre Hariyanto, AR.Learning Center, C.PW
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MUI pertama kali dipimpin oleh Prof.Dr.H.Abdul Karim Amrullah atau Buya Hamka. Terbentuk atas hasil musyawarah yang diwakili ulama dari 26 provinsi di Indonesia. MUI bertujuan untuk membimbing, membina dan mengayomi umat Islam di Indonesia.
Berdiri setelah 30 tahun merdeka, MUI tampil sebagai wajah baru Islam di Indonesia. MUI merupakan wadah pemberi bimbingangan kepada umat Islam di Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama yang diridhai Allah Swt. Mengeluarkan fatwa sebagai solusi dari permasalahan keagamaan dan yang tidak kalah penting adalah sebagai penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah)
48 Tahun tahun telah berkhidmad, MUI sebagai pelopor pemersatu umat Islam di Indonesia. Hal tersebut tergambar sejak awal berdirinya MUI yang merupakan hasil musyawarah dari berbagai ormas Islam di Indonesia yaitu NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Al-Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al-Ittidaiyah. (web resmi mui.or.id).
Peran MUI dalam Mewujudkan Islam Wasathiyah
Kebinekaan Indonesia bukanlah mitos, tetapi realitas yang sudah berjalan sejak dahulu hingga sekarang. Keberagaman masyarakat Indonesia merupakan rahmat yang harus dikelola dengan baik. Untuk Islam sendiri dapat dilihat dari beragamnya ormas diantaranya NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Al-Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al-Ittidaiyah. Atas dasar keberagaman tersebut maka tidak menutup terjadinya gesekan keberagaman dan sosial umat Islam di Indonesia.
48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman
Foto Dokumentasi Coach AR. Hariyanto, 1 Muharram 1445 H
MUI diharapkan menjadi pemersatu berbagai paham, kelompok dan aliran di tengah-tengan umat Islam Indonesia. MUI merupakan suatu konsekuensi logis bagi terciptanya relasi yang harmonis diantara berbagai potensi dalam mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia Ditengah kondisi keberagaman, MUI lahir untuk melindungi umat Islam dari ekstrimitas keagamaan. Konsep tersebut dinamakan Islam Wasathiyah. Menurut bahasa wasathan adalah pertengahan, adil dan berimbang. Al-Ashafaniy mendefenisikan wasathan dengan sawa’un yaitu tengah-tengan diantara dua batas dan keadilan. (Lukman Hakim Saifudin, 2019: 16).
BACA : Sikap MUI dan Ormas Islam Terhadap Penistaan Agama Tahun1444 H
Perhatian yang bersar MUI teerhadap Islam Wasathiyah sehingga pada Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-IX dikonsepkanlah bahwa Wasathiyah adalah sikap beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai Tawazzun (berkesinambungan), Tawassut (jalan tengah), I’tidal (lrus dan tegas), Tasamuh (Toleransi), Musawah (Egaliter), Syura (Musyawarah), Islah (Berjiwa reformis), Aulawiyah (mendahulukan prioritas), Tathawwur wal ibkkar (dinamis dan inovatif), Tahaddur (berkeadaban). (Tim Penulis MUI Pusat, 2020: 5).
48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman
Foto Dokumentasi AR.Learning Center, CFLS, Coach Iing Solihin (SUARA UTAMA)
Konsep di atas sebagai bukti bimbingan MUI terhadap umat Islam di Indonesia agar memiliki pola pikir yang moderat ditengah perbedaan dan keberagamaan. Peran MUI sangatlah besar dalam kehidupan beragama dan bernegara. Hal ini diperkuat dengan peran MUI dalam aspek ekonomi, sosial, aqidah, ibadah umat Islam.
Milad ke-48, MUI Bersinergi Mewujudkan Indonesia yang Sejahtera dan Bermartabat
BACA : Halal bi Halal dan Doa Selamat Ibadah Haji Kepada Keluarga Besar MUI Kabupaten Asahan Tahun 1444 H
MUI selalu bersinergi untuk membangun peradaban bangsa Indonesia di berbagai bidang. Diantaranya Pertama Bidang hukum dan perundang-undangan, MUI berupaya menerapkan hukum Islam di Indonesia dan ke dalam sistem hukum nasional contohnya Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang ekonomi dan perbankan syariah. kedua Bidang pemberdayaan ekonomi umat, dapat dilihat dengan adanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas menghimpun, menyalurkan zakat,infaq, sedekah. Adnaya Badan Waqaf Nasional (BWI). ketiga Bidang Pariwisata Halal, Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan pada ajang World Halal Toursm Awards tahun 2016 di Dubai.
48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai KeberagamanFoto Dokumentasi Mas Andre hariyanto AR.Learning Center, C.FR
keempat Bidang Sosial, MUI melalui fatwa-fatwanya turut serta berkontribusi bagi transformasi sosial dan budaya. Diantaranya fatwa Nomor 26 Tahun 2006 tetang Hak Asasi Manusia, fatwa ini menggambarkan peran ulama mendukung program pemerintah. kelima Bidang Pendidikan, peran MUI dalam pendidikan sebelumnya terlihat pada peraturan presiden tentang pendiidkan karakter, maka ketua MUI memberikan banyak pertimbangan-pertimbangan yang membangun. keenam Bidang kerukunan umat beragama, MUI berperan aktif dalam penyelesaian masalah-masalah berlatar belakang agama seperti di Ambon. ketujuh Bidang Perempuan, remaja dan keluarga, MUI telah menggelar kongres muslimah Indonesia. Dimana perempuan memiliki posisi sentral dalam keluarga. kedelapan Bidang Dakwah, MUI melaksanakan standarisasi pendakwah, kemudian ada program da’i berkhidmad dan lain sebagainya. (Tim Penulis MUI Pusat, 2020:45-95).
BACA : Selamat Ulang Tahun Coach Andre Hariyanto Yang Ke 30 tahun
Uraian diatas menggambarkan peran MUI dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan bermartabat serta masih banyak lagi yang lainnya. Selamat Milad MUI yang ke-48 Barakallah. Semoga MUI dapat selalu berkhidmad untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman sehingga menjadikan Indonesia yang sejahtera dan bermartabat.