Normalisasi Sungai Desa Rangkang Diduga Pilih Kasih, Kantor Desa Ikut Terseret 

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"c1d2c9c04a914ef6adb939028da94b3f","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga masyarakat Desa Rangkang kecamatan Kraksaan merasa di rugikan dengan adanya aktivitas proyek normalisasi aliran sungai kurang lebih sepenjang 1200 meter. Pasal nya, di sisi kanan kiri sungai diduga mengenai lahan milik warga mulai dari 4 hingga 6 meter. bahkan pohon dan bambu milik warga ikut di babat tanpa ada ganti rugi. 16/07/2025.

Aneh nya, pemerintah Desa Rangkang diam membisu diduga tidak ada usaha/memperjuangkan hak hak masyarakat yang di rugikan. Sehingga masyarakat merasa terzolimi dengan tindakan oknum yang semena mena. Normalisasi aliran sungai di nilai tidak adil, tidak merata, ada dugaan tebang pilih.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Normalisasi Sungai Desa Rangkang Diduga Pilih Kasih, Kantor Desa Ikut Terseret  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga setempat yang meminta media agar tidak mempublikasikan identitas nya merasa di rugikan dan terzolimi. menurut nya normalisasi selain merugikan masyarakat diduga tidak adil (pilih kasih).

“Normalisasi jelas merugikan kami, Sementara pemerintah Desa Rangkang kami menduga tidak ada usaha untuk memperjuangkan hak hak kami. kami merasa terzolimi dengan tindakan oknum yang membabat tanaman kami. “Jelas nya.

Lebih lanjut, ia memaparkan dugaan ke tidak adilan (pilih kasih) dalam pelebaran di sisi kanan kiri sungai yang di nilai tidak merata bahkan kantor Desa Rangkang ikut menjadi terseret.

BACA JUGA :  Trabas dan Pakopak Menyakini Analisa Hukum LSM LIRA Jawa Timur Tidak Sembarangan, Pasti Sesuai Data

“Kami menduga normalisasi ini selain tindakan semena mena juga ada pilih kasih. Jika memang Sempadan sungai 4 meter atau 6 meter. Kenapa kantor Desa Rangkang di biarkan? kenapa tidak di ratakan juga?. Bangunan kantor Desa itu pondasi nya kan persis pinggir sungai, itu kan tidak adil. “Ujar nya.

Oleh karenanya team media mengkonfirmasi kepala Desa Rangkang kecamatan Pajarakan “Hj. Suhartatik” melalui pesan singkat sambungan jejaring sosial whatsap. prihal adanya Normalisasi yang diduga tidak adil (Tebang pilih).

Assalamualaikum wr wb. Ijin klarifikasi nya buk enggi, terkait normalisasi sungai di samping kantor desa rangkang. Yang mana di sisi kanan kiri sungai diduga lahan warga terkena dampak normalisasi dengan lebar kurang lebih 4 hingga 6 meter. Jika selebar 4 hingga 6 meter itu di anggap sempadan sungai, apakah bangunan kantor desa juga tidak masuk ke sempadan sungai?…. Ataukah sudah punya ijin dari SDA provinsi?…. Apakah boleh di bangun secara permanen?…..

Namun, lagi lagi team media tidak mendapatkan jawaban. sama seperti pemberitaan yang telah di terbitkan sebelum nya. team media akan terus menggali informasi terkait Normalisasi yang di duga tidak adil.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru