Trabas dan Pakopak Menyakini Analisa Hukum LSM LIRA Jawa Timur Tidak Sembarangan, Pasti Sesuai Data

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS dan Komunitas PAKOPAK sepakat dengan analisa hukum LSM LIRA Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan dalam penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Probolinggo. pihak nya, menyakini analisa hukum LSM LIRA tidak sembarangan pastinya sesuai data yang di milikinya. 22/11/2025.

Kedua Komunitas tersebut mensupport dan mengapresiasi LSM LIRA Jawa Timur khususnya LSM LIRA Kabupaten Probolinggo. Yang dengan lantang menyoroti, Mengkritik penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 yang dinilai berpotensi menjerumuskan Bupati dan Wakil Bupati ke dalam risiko hukum, politik, hingga administratif karena adanya rekayasa teknokratis yang dianggap membahayakan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Trabas dan Pakopak Menyakini Analisa Hukum LSM LIRA Jawa Timur Tidak Sembarangan, Pasti Sesuai Data Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut di sampaikan personil komunitas Pakopak “Budi Harianto” menurut nya LSM LIRA tidak mengkin mengeluarkan statemen sembarangan tanpa menelusuri kejanggalan kejanggalan dan memvalidasi data data yang di miliki nya.

“Kami dari komunitas Pakopak sangat mengapresiasi penelusuran LSM LIRA Jawa Timur khususnya Kabupaten Probolinggo. Kami yakin, Analisa Hukum yang di keluarkan di media online oleh Gubernur LIRA Jawa Timur “Syamsuddin” terkait kejanggalan dalam penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026. Sudah melalui kajian kajian yang matang. Tanpa kajian tersebut, Tidak mungkin Gubernur LIRA menyampaikan melalui media online. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Ambrosius Tigi Salurkan Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa Kimupugi

Ketua komunitas Jurnalis Nusantara Trabas “Syahrony” menambahkan. Menurutnya, wajar jika Gubernur LSM LIRA ” Syamsuddin” meminta seluruh dugaan permainan angka di hentikan dan mengingatkan oknum OPD kabupaten Probolinggo.

“Kami senada dengan yang di sampaikan Pakopak. Wajar jika Gubernur LIRA Jawa Timur memerintahkan Bupati LIRA Probolinggo membentuk Tim Investigasi Menyeluruh terhadap seluruh proses penyusunan KUA–PPAS 2026. Menurut kami, Seharusnya oknum OPD Sadar, dan berterima kasih telah di ingatkan oleh Gubernur LIRA agar lebih baik lagi kedepan (introspeksi diri). “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB