Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Kelulusan wisuda di suatu kampus (Sumber : Freepik)

Ilustrasi : Kelulusan wisuda di suatu kampus (Sumber : Freepik)

Apapun diterabas hanya demi hasrat tujuan yang penuh kehausan  pujian semu dari publik

SUARA UTAMA. Maraknya pemberitaan disertasi Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik, hasil uji sidangnya di putuskan oleh rektor UI Heri Hermansyah untuk direvisi sebagai syarat untuk meraih gelar Doktor. Padahal hasil rapat pleno 4 organ UI : Majelis wali Amanat UI,  Dewan Guru Besar, Senat Akademik, Rektorat merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran. Salah satu pelanggaran terberatnya adalah mengambil data tanpa seizin pemiliknya, artinya data-data yang dibutuhkan dimasukan dalam tulisan, bisa jadi sumber data atau kutipan yang di tampilkan seolah-olah sudah konfirmasi padahal tidak. Dalam ranah akademik dilingkungan perguruan tinggi hal ini sangat fatal, karena masuk ranah plagiarisme sanksi terberatnya di keluarkan,

Namun Apapun yang direkomendasikan oleh Dewan Guru Besar (DGB) UI, dan diputuskan oleh rektor. DGB akan tetap untuk menghormatinya. Proses revisi selanjutnya yang akan dijalani oleh Bahlil untuk mencapai gelar doktornya. Terkait dengan persoalan karya ilmiah, apabila orang terbiasa aktif dilingkungan akademik pasti sudah memahami bagaimana proses akademik  berlangsung. Integritas, etika, menjadi hal utama. Ada istilah yang dikenal dan dijadikan acuan dilingkungan kampus. “Kita boleh salah, tapi tidak boleh berbohong” Hal tersebut secara tegas menegaskan pada kita bahwa, berbohong adalah dosa besar dilingkungan akademik. Karena terkait dengan kejujuran, kepercayaan dan amanah yang kita kenal dengan istilah integritas. Berbohong dalam kutipan saja, pangkat seorang guru besarpun bisa dicopot konsekuensinya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan yang pantas disematkan   dalam hati, apakah  lulusan kampus mendapatkan gelar akademik, benar-benar jujur? Terutama dalam proses penulisan karya ilmiah? Jawabannya ada di hati nurani masing-masing. Apabila prosesnya benar, biasanya akan terlihat luarannya bagi orang-orang yang benar-benar jujur dalam proses akademik dan lulus.  Akan terlihat dari produktifitas kualitas tulisan-tulisannya mengenai keilmuannya maupun nalar berpikirnya pada saat berdiskusi. Berpikir skeptis, kritis. sistematis, analisis.

Namun terkadang motivasi dan kepentingan setiap orang untuk studi di perguruan tinggi  beragam, ada yang sekedar mencari gelar sebagai eksistensi, ada yang benar-benar mencari dan mendalami suatu keilmuan malahan ada juga yang dijadikan motivasi untuk penyesuaian golongan gaji dan kepangkatan di suatu lembaga. Biasanya setelah lulus pencantuman gelar akademiknya nempel di depan atau dibelakang namanya. Hal ini untuk membuktikan pada publik bahwa seseorang tersebut adalah lulusan perguruan tinggi. Bedanya dengan di luar negeri gelar tidak dicantumkan tapi dibuktikan dengan kapasitas, kompetensi dan keahlian ilmunya.

Sebagai seorang pejabat negara seharusnya Bahlil memberikan tauladan yang baik pada publik, karena publik akan melihat dari  siapapun yang menjadi pejabat publik. Baik dari lisan maupun perilakunya. Setiap warga negara mempunyai hak untuk belajar dari SD sampai pada tingkat Pendidikan tinggi dalam rangka aktualisasi dan konsep diri sesesorang. Namun hal penting yang wajib kita ketahui  dan Jalani adalah prosesnya harus berjalan dengan baik tanpa adanya hal-hal yang dianggap tidak patut, terutama dalam proses kejujuran yang dijalaninya. Jangan sampai aspek kejujuran dianggap angin lalu, akhirnya apapun di terabas hanya demi hasrat tujuan yang penuh kehausan  pujian semu dari publik.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Horeka, Pakar Ingatkan Potensi Dampak Negatif

Integritas akademik

Ketika kita menjalani proses perkuliahan didalam suatu kampus, kita selalu di tanamkan oleh para dosen kita untuk selalu jujur dalam kegiatan akademik.  Baik dalam penugasan, ujian tengah semester, ujian akhir semester sampai pada penyusunan karya ilmiah  skripsi, tesis maupun disertasi. Apapun yang kita jalani dalam konteks tersebut. Kita dibiasakan untuk terbuka dan apa adanya diatas kejujuran, hal ini menjadi esensi budaya dasar yang berlaku pada kegiatan akademik bagi civitas akademika terutama para mahasiswa dan dosen, dalam suatu konsep integritas akademik.

Ronokusumo (2012) integritas akademik merupakan bentuk kepatuhan yang tinggi terhadap kesepakatan (codes) perilaku akademik. Setiap individu memiliki keyakinan apapun yang dihasilkan berdasarkan kemampuan intelektual ini. Sedangkan Supriyadi, (2012) integritas di ranah akademik merupakan prinsip-prinsip moral yang diterapkan dalam lingkungan akademik, terutama yang terkait dengan kebenaran, keadilan, kejujuran.

Sebagai manusia biasa manusia tidak terluput dari kekurangan dan kelemahan artinya bisa saja diantara kita semua pernah melakukan ketidakjujuran dalam proses akademik, walaupun hasilnya baik, namun semuanya berjalan diatas nilai-nilai yang tidak sepatutnya dalam nilai kejujuran. Terkadang urusan moral, etika dan kejujuran dianggap tidak ada karena hasrat ingin mendapatkan sesuatu yang nantinya akan dijadikan kebanggaan pada publik untuk diperlihatkan bahwa kita adalah orang-orang terpilih dan pintar mampu menyelesaikan Pendidikan.

Munculnya produk-produk ilmu pengetahuan semuanya terlahir dari rahim kampus-kampus yang konsisten dan mampu menjaga marwah kejujuran dan etika akademik. Karenanya insan-insan kampus wajib menjaga dan melaksanakan integritas akademik secara konsisten, karena didalamnya memuat kandungan nilai berarti dalam kehidupan.

Kejujuran merupakan aspek pertama dalam integritas akademik yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh siapapun yang mempunyai status mahasiswa, dosen, struktural kampus kejujuran disini meliputi menyampaikan informasi berupa data secara benar, menghindari curang dalam ujian-ujian (UTS, UAS, Ujii komprehensif, karya ilmiah akhir). Selalu mengakui pada siapapun yang berprestasi. Lainnya yang tidak kalah penting adalah menghormati hasil karya atau hak cipta orang lain. Menjaga kerahasiaan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan. Terakhir selalu mempertanggung jawabkan apa yang telah dijalani, dibuat maupun disusun berupa karya ilmiah pada Allah SWT, moral dan pada publik.

Pertanyaannya adalah, apakah seorang Bahlil Lahadalia melalui proses akademik yang benar dalam proses penyusunan karya ilmiah disertasinya? jawabannya hanya yang bersangkutan dengan Allah SWT yang tahu. Suatu saat apabila kita melakukan kesalahan kita akan mengakui sebagai pelanggaran akademik dan siap dengan segala konsekuensinya untuk menerima sanksi. Dan lebih terhormat daripada kita lulus namun mengorbankan Integritas akademik.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Agus Budiana, mengabdi pada Suara Utama

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Berita Terbaru