Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Burhanudin warga Desa Kampung Baruh RT 005 RW 003 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Jambi, seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin (5/3/25).

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib Sat ResNarkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Kampung Baruh kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba AKP REZI DARWIS, SH, MM dalam keterangannya kepada Media ini mengatakan, jika berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan lanjut terhadap terduga pelaku selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 13:50 wib dirinya melakukan briefing beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin.

“Ya berbekal informasi tersebut tim opsnal segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atasnama Burhanuddin yang sedang berada di dalam rumah dan didapati dalam penguasaannya berupa 2(dua) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,26 gram, ⁠1(satu) buah alat hisap bong,  ⁠1(satu) buah korek api gas, ⁠2(dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, ⁠1(satu) unit Hp android merek INFINIX warna hitam beserta sim card,” demikian ungkapnya

Akibat perbuatan tersebut pelaku kini mendekam di jeruji besi tahanan Polres Merangin dan terancam Pasal 112 ayat (1); Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 764 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru