Dinilai Meresahkan, Satu Set PETI Dibakar Warga di Jalur Dua Arah GOR Merangin

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Alat PETI Saat di bakar oleh warga

Foto:Alat PETI Saat di bakar oleh warga

SUARA UTAMA, Merangin- Geram dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai meresahkan dan merusak lingkungan, Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 17.00 . Wib, sejumlah warga membakar satu unit rakit dompeng yang beroperasi di wilayah jalur dua depan Kodim, tepatnya jalan menuju GOR Kabupaten Merangin, Jambi.

Salah satu warga saat dimintai keterangannya usai peristiwa pembakaran tersebut mengakui bahwa sejak lama masyarakatnya memang resah dengan aktivitas PETI tersebut.

BACA JUGA :  Instansi Kesehatan Kampar Dalam Kondisi Memprihatinkan, Aroma Dugaan Korupsi Begitu Kuat Menyeruak.

“Selain mengakibatkan tebing runtuh dan air keruh, bunyi mesin dompeng ini juga sangat meresahkan karena bising,”ujarnya

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dinilai Meresahkan, Satu Set PETI Dibakar Warga di Jalur Dua Arah GOR Merangin Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, teguran sudah berulangkali disampaikan, tapi terkadang, habis ditegur berhenti sebentar, dan esoknya beraktifitas lagi, sehingga terjadi pembakaran seperti ini.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB