Ada Apa Dengan APBD 2024 Purbalingga ???

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

Foto: Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

Perubahan APBD 2024 Purbalingga ditargetkan naik sebesar Rp.25.883.047.000,- atau 1,24% apabila dibandingkan dengan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.112.980.979.000,-.

Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2024 Purbalingga Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

“Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp.28.653.917.000,- atau 9,39%; penurunan pendapatan transfer sebesar Rp.3.439.586.000,- atau 0,19%; dan kenaikan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.668.716.000,- atau 57,08%,” jelas Bupati pada Rabu (14/8/2024) di Ruang Rapat DPR.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ada Apa Dengan APBD 2024 Purbalingga ??? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pendakian Gunung Slamet Kembali Dibuka Mulai 8 Agustus 2024

Adapun belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp.78.558.132.000,- atau 3,66% apabila dibandingkan dengan anggaran belanja APBD tahun 2024 murni, sehingga  besarannya menjadi rp.2.223.593.564.000,-.

“Kami menyadari kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keterbatasan kemampuan anggaran tersebut tentu saja menuntut Pemda untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pria 40 Tahun Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Toko

Tiga Raperda lainnya yang dimaksud antara lain : 1) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 2)  Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; 3) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

”Dapat kami sampaikan bahwa, ketiga raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara panitia khusus dengan tim perumus rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang – undangan, dan telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada kementerian hukum dan ham provinsi jawa tengah dan fasilitasi kepada gubernur jawa tengah, ” Pungkasnya.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Kominfo Purbalingga

Berita Terkait

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB