Kalah Judi Online Berujung Ancaman Penjara 4 Tahun

- Publisher

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024)

Foto: Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024)

SUARA UTAMA, Purbalingga – Kalah Judi Online dan Gelapkan Sepeda Motor Pria Asal Banjarnegara Diringkus Polisi Polsek Bukateja. Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024) mengatakan Unit Reskrim Polsek Bukateja mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga : 4 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam Ditetapkan Menjadi Tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan yaitu WM (24) pekerjaan sopir travel warga Desa Bandingan, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan korban bernama Isriyati (31), Desa Kutawis RT 4 RW 2, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA :  Koalisi Pers Kalimantan Timur Mengecam Keras Tindakan Intimidasi, Represif, Serta Penghapusan Data Terhadap Wartawan Saat Meliput.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban yang merupakan temannya. Selanjutnya berjanji akan dikembalikan dua hari kemudian. Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan kepada orang lain,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Bukateja Aiptu Sugihartono.

Dijelaskan bahwa setelah sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukateja pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka.

BACA JUGA :  Seorang wanita berinisial NA, Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

“Tersangka diamankan pada Kamis 8 Agustus 2024 di Desa Kecepit, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Saat diamankan tersangka hendak kabur ke Jakarta,” ungkap kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B-4946-FOO warna merah putih, satu STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Selain itu, satu lembar kwitansi untuk pengambilan gadai sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp. 3,5 juta kepada seseorang. Selang dua hari dari kejadian tersangka sempat datang kembali ke rumah korban meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk membayar pajak.

BACA JUGA :  Festival Kampung Bintang 2026: Rawat Toleransi dan Geliatkan Ekonomi Kreatif Pangkalpinang

“Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, tersangka kembali datang ke rumah orang yang menerima gadai. Tersangka menyerahkan STNK dan BPKB kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp. 1,5 juta,” jelasnya.

Menurut tersangka, uang hasil gadai digunakan untuk membayar setoran travel kepada pemilik kendaraan. Sedangkan uang hasil pembayaran penumpang saat tersangka bekerja sebagai sopir travel tidak bisa disetorkan karena kalah judi online.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Polres Purbalingga

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:52 WIB

Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Berita Terbaru