Kalah Judi Online Berujung Ancaman Penjara 4 Tahun

- Writer

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024)

Foto: Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024)

SUARA UTAMA, Purbalingga – Kalah Judi Online dan Gelapkan Sepeda Motor Pria Asal Banjarnegara Diringkus Polisi Polsek Bukateja. Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024) mengatakan Unit Reskrim Polsek Bukateja mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga : 4 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam Ditetapkan Menjadi Tersangka

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kalah Judi Online Berujung Ancaman Penjara 4 Tahun Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan yaitu WM (24) pekerjaan sopir travel warga Desa Bandingan, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan korban bernama Isriyati (31), Desa Kutawis RT 4 RW 2, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban yang merupakan temannya. Selanjutnya berjanji akan dikembalikan dua hari kemudian. Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan kepada orang lain,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Bukateja Aiptu Sugihartono.

Dijelaskan bahwa setelah sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukateja pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka.

BACA JUGA :  Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya

“Tersangka diamankan pada Kamis 8 Agustus 2024 di Desa Kecepit, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Saat diamankan tersangka hendak kabur ke Jakarta,” ungkap kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B-4946-FOO warna merah putih, satu STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Selain itu, satu lembar kwitansi untuk pengambilan gadai sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp. 3,5 juta kepada seseorang. Selang dua hari dari kejadian tersangka sempat datang kembali ke rumah korban meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk membayar pajak.

“Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, tersangka kembali datang ke rumah orang yang menerima gadai. Tersangka menyerahkan STNK dan BPKB kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp. 1,5 juta,” jelasnya.

Menurut tersangka, uang hasil gadai digunakan untuk membayar setoran travel kepada pemilik kendaraan. Sedangkan uang hasil pembayaran penumpang saat tersangka bekerja sebagai sopir travel tidak bisa disetorkan karena kalah judi online.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Polres Purbalingga

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Perayaan Isra’ Mi’Raj dan Tabligh Akbar
Perspektif Berbeda tentang Selingkuh antara Laki-laki dan Perempuan, Apa Hikmahnya?
Bogor Kembali Cerah Setelah Hujan Berkepanjangan
Penjagaan Pol PP di Area Jalan Bukit Tiung Kota Bangko Dianggap Berlebihan
Mengenal Keris Sebagai Warisan Budaya Yang Abadi
Seminar Nasional UKRIDA: Mengupas Prospek dan Tantangan Dunia Usaha di Tahun 2025
Pembangunan SPAM Desa La’uri Diduga Bermasalah: Masyakat Keluhkan Kualitas dan Pasokan Air
Libur, Belajar dan Libur Lagi…Itu Skema Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun Ini
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Perayaan Isra’ Mi’Raj dan Tabligh Akbar

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:47 WIB

Perspektif Berbeda tentang Selingkuh antara Laki-laki dan Perempuan, Apa Hikmahnya?

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:42 WIB

Bogor Kembali Cerah Setelah Hujan Berkepanjangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:10 WIB

Penjagaan Pol PP di Area Jalan Bukit Tiung Kota Bangko Dianggap Berlebihan

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:14 WIB

Mengenal Keris Sebagai Warisan Budaya Yang Abadi

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:41 WIB

Pembangunan SPAM Desa La’uri Diduga Bermasalah: Masyakat Keluhkan Kualitas dan Pasokan Air

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:01 WIB

Libur, Belajar dan Libur Lagi…Itu Skema Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun Ini

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:29 WIB

Milad dan Silatnas, Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara Berikan Penghargaan untuk 7 Anggota Terbaik

Berita Terbaru

Berita Utama

Bogor Kembali Cerah Setelah Hujan Berkepanjangan

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:42 WIB

Berita Utama

Mengenal Keris Sebagai Warisan Budaya Yang Abadi

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:14 WIB