Berikut ini 4 pernyataan sikap dari solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia 

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto lagi mengambil pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

Ilustrasi foto lagi mengambil pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

Yogyakarta Suarautama  Solidaritas Papua demi Haris-Fatia, mengamankan4 pernyataan sikap dari solidaritas Papua, di Asrama Papua, Kamasan 01 Yogyakarta, 7 Januari 2024

Berikut ini penjelasan dari Solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia. Kasus kriminalisasi yang menjerat kedua aktivis pembela hak asasi manusia yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar telah sampai pada proses persidangan ke-28. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana 4 tahun penjara untuk Haris Azhar dengan denda 1 juta rupiah dengan subsider kurungan 6 bulan, sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda 500.000 rupiah dengan subsider kurungan 3 bulan. Tegasnya.

Aliasi Mahasiswa Papua(AMP) kk Yogyakarta

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Berikut ini 4 pernyataan sikap dari solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kriminalisasi ini merupakan ancaman serius terhadap kebenaran dan demokrasi serta menambah panjang daftar praktik kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia menggunakan Pasal Karet UU ITE. Jelasnya.

Fais Asohul Beri materi Pengolahan Arsip dan Perpustakaan Kepada Organisasi Ipmanapandode Jog-Lo

Tuntutan hukum pencemaran nama baik terhadap keduanya seharusnya tidak diterima karena sungguh berasal dari fakta penelitian terkait dengan informasi riset dan laporan. Jaksa dan aparat penegak hukum harusnya bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme. Katanya.

Kenyataan yang terjadi di tanah Papua, semenjak operasi Blok Wabu mulai diwacanakan & ekplorasi, pengiriman militer organik & non-organik dimasifkan oleh pemerinta RI sehingga terjadi operasi militer, akibatnya rakyat sipil jadi korban penembakan dan sebagiannya mengungsi dari tanah Air sendiri dan ada pulah yang meninggal dari tempat pengungsian. Itulah sebabnya apa yang dibicarakan Hariz dan Fatia tentang realita yang terjadi adalah benar adanya. Bebernya.

Ipmado Se-Jaba Jumpa Pers Usai Menunda Mua dan Reorganisasi

Tindakan atau kebijakan Negara ini akan menimbulkan efek gentar dan menyebarkan ketakutan yang dapat membuat masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapatnya, jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan jauh dari standar HAM internasional. Negara seharusnya melindungi, bukan membatasi, hak-hak warganya untuk menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam pembangunan demokrasi. Katanya.

BACA JUGA :  Dojo Dharmawangsa Kodim Purbalingga Raih 22 Medali, Ciptakan Prestasi Gemilang!

Maka Dengan Itu, Kami Solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia Menyatakan Sikap:

Berikut ini 4 pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

1. Bebaskan Haris Dan Fatia!
2. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris-Fatia karena mereka berbicara tentang kebenaran berdasarkan fakta dan riset. Tegaskannya.

3. Cabut UU ITE Yang Mudah Mengkriminalisasi kepada aktivis pejuang HAM dan Lingkungan semaunya penguasa dengan dalil pencemaran nama baik. Mengatakan demikian.

.

Berikut ini 4 pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

4. Tolak Operasi Blok Wabu Di Intan Jaya dan ekploitasi lainnya di Tanah Papua.
5. Hentikan Oparesai Militer dan Tarik Militer organik dan non-organik dari Tanah Papua.

Demikian pernyataan sikap kami dari solidaritas Papua demi Haris-Fatia

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru