Wartawan Kompeten Adalah Segudang Karya

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Tri Sofyani Effendi, C.EJ, C.BC, C.LA – ALC, Jurnalis Redaksi Suara Utama ID 

SUARA UTAMA Dalam definisi yang paling sederhana Wartawan Adalah, Orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan ini meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dengan berkesinambungan.

Karena itu, seseorang tidak bisa disebut wartawan, jika tidak melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur. Memiliki kartu pers atau sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) bukanlah penentu utama kompetensi seorang wartawan.

“Memiliki sertifikat UKW memang dapat menjadi alat untuk mengukur fase keahlian seorang jurnalis. Ujian ini menilai pengetahuan dan keterampilan jurnalistik, seperti kaidah penulisan berita, kode etik jurnalistik, dan teknik.”

BACA JUGA :  Gijzeling, Langkah Tegas Pemerintah untuk Penunggak Pajak

Namun, UKW hanya sebatas pengukur keahlian, bukan penentu kompetensi. Seorang jurnalis yang berpengalaman selama 20 tahun dan memiliki banyak karya jurnalistik berkualitas, meskipun tidak memiliki sertifikat UKW, tetaplah kompeten.

Sebaliknya, seorang jurnalis yang baru lulus UKW, belum tentu memiliki kompetensi yang sama dengan jurnalis yang berpengalaman.

“Kompetensi seorang wartawan lebih diukur dari kualitas karyanya, integritas, dan komitmennya terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab.”

Bukan sekedar memiliki ID card dan surat tugas, kompetensi wartawan di lihat dari keaktifan, karya jurnalistik menyuguhkan berita yang mendasar, apa yang dilihat, sehingga bisa memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dengan berkesinambungan.

Penulis : Sofyan

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK
Demokrasi Indonesia Dalam Cengkeraman Elit
Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen
PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026
PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:03

Demokrasi Indonesia Dalam Cengkeraman Elit

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59

Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:04

PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59

PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terbaru