SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Desa Ranuagung di laporkan warga Desa tiris kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Sebagai perantara (penyebab) terjadinya dugaan tindak pidana penipuan ke polres Probolinggo. Dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLPM/7. SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO. 11/01/2026.
Korban “RSS” (pelapor) warga desa tiris sebagai karyawati di Counter HP EL- Syarif Cell yang berlokasi di Dusun taman Desa Tiris. Sementara “RP” (terlapor) salah satu pelanggan Counter EL- Syarif Cell yang diduga sebagai penyebab (penunjuk) terjadi nya peristiwa dugaan tindak pidana penipuan. 16/02/2026.
Kakak korban “SR” kepada team media mengaku bahwa adik nya “RSS” sebagai karyawan Counter EL- Syarif Cell, pada tanggal 07 Januari 2026 telah di tipu melalui scend berkode dan Briva. Sehingga adik nya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Kami tidak tau siapa pemilik rekening dalam Scend Bercode dan Briva. Namun, yang jelas, Karena “RP” yang memberikan scend berkode dan nomor yang memberikan Briva. Tentu kami menuntut dan meminta tanggung jawab. “Ucap nya.
Ia beserta adik nya “RSS” sebagai korban, berinisiatif untuk menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan dugaan tindak pidana penipuan. Karena kerugian yang di alami puluhan juta rupiah.
“Kerugian adik saya sangat besar lebih dari RP. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah). Makanya, kami berinisiatif untuk mengambil Jalur hukum. Dari pada uang itu hilang begitu saja. Mendingan Pelaku nya wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. “Ungkap nya.
Kakak Korban menaruh harapan pada polres Probolinggo agar laporan pengaduan nya segera di tindak lanjuti dan pelaku serta yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Kami berharap kepada pihak berwajib khususnya polres Probolinggo agar segera menindak lanjuti laporan aduan kami tanggal 10 Januari 2026. Agar siapapun pelakunya dan siapapun yang terlibat dapat di pertanggung jawabkan sesuai aturan dan undang-undang. “Imbuh nya.
Penulis : Ali Minso












