Warga Pamenang Tangkap Pencuri Sawit dan CCTV, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

- Publisher

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Seorang pria berinisial H (35), warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit milik warga.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (26/07/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Sobran (38) bersama rekannya, Fahmi, pergi ke kebun sawit milik Sobran di Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati buah kelapa sawit matang di pohon sudah hilang. Tak hanya itu, satu unit CCTV merek G-LENZ warna hitam yang dipasang untuk memantau kebun juga raib.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Mengetahui hal tersebut, Sobran bersama beberapa rekannya memutuskan untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka melihat H masuk ke kebun. Pelaku pun langsung diamankan. Dalam interogasi singkat, H mengakui telah mengambil buah kelapa sawit dan CCTV dari kebun tersebut. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Pamenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka diamankan langsung oleh korban dan warga. Sebelumnya korban sudah mengintai lokasi. Saat tersangka hendak mengambil sawit yang disembunyikan di lubang tertutup pelepah, korban bersama warga langsung menangkapnya,” ujar Ruly, Senin (11/08/2025).

BACA JUGA :  Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Menurut informasi, aksi H sudah lama meresahkan warga karena sering terjadi pencurian buah sawit di wilayah tersebut.
“Perilaku tersangka ini merugikan petani. Korban sampai memasang CCTV untuk memantau kebun. Untungnya, kali ini pelaku berhasil ditangkap. Warga yang sempat emosi berhasil diredam dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pamenang,” tambah Ruly.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 buah dodos
  • 70 janjang kelapa sawit dengan berat ±1.020 kg
  • 1 lembar bukti timbangan sawit
  • 1 unit CCTV merek G-LENZ warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/