SUARA UTAMA,Merangin – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, menuai sorotan. Bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat itu diduga mengalami pemotongan oleh oknum Ketua Program Keluarga Harapan (PKH) setempat.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada media ini pada Kamis pagi, 4 Desember 2025. Ratusan warga penerima bantuan terlihat memadati Kantor Pos Rantau Panjang untuk mencairkan BLT. Namun, setelah menerima bantuan, warga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp100.000 per kepala keluarga.
Seorang warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, BLT yang diterimanya senilai Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan, namun hanya diterima Rp800.000. Sisanya, kata dia, diminta oleh oknum Ketua PKH Kelurahan Kampung Baruh berinisial DL dengan alasan biaya administrasi dan operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami seharusnya menerima Rp900.000, tapi yang diterima hanya Rp800.000. Alasannya untuk uang lelah dan biaya operasional pengurus,” ungkap warga tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah penerima BLT di Kelurahan Kampung Baru mencapai sekitar 900 kepala keluarga. Jika benar seluruh penerima mengalami pemotongan dengan nominal yang sama, maka dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau dikalikan ratusan penerima, tentu jumlahnya sangat besar. Banyak warga yang keberatan, tapi merasa takut untuk menyampaikan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kampung Baruh, Nur Asiah, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia menyebutkan, data penerima bantuan yang digunakan oleh Ketua PKH bukan berasal dari kelurahan dan tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya.
“Pungutan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Data penerima bukan dari kami, dan tidak ada konfirmasi maupun koordinasi. Jika benar terjadi pungutan, itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan, bukan pihak kelurahan,” jelas Nur Asiah.
Ia juga menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat langsung mengonfirmasi kepada Ketua PKH yang bersangkutan.
Sementara itu, Camat Tabir, Syamsul Zaini, menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan terhadap bantuan sosial tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kami akan konfirmasi ke pihak kelurahan untuk memastikan informasi ini. Yang jelas, bantuan BLT bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh. Tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Syamsul Zaini juga meminta agar oknum yang telah melakukan pemotongan segera mengembalikan uang tersebut kepada para penerima. Ia mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak kecamatan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Ketua PKH Kelurahan Kampung Baruh, Dahlian, guna meminta klarifikasi dan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama












