Warga Desa Tegalwatu Resah, Oknum Penagih PNM Mekar Diduga Melampaui Batas Waktu Yang Telah di Tentukan OJK

- Publisher

Senin, 28 April 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Masyarakat Desa Tegalwatu kecamatan Tiris di resahkan dengan adanya Aktivitas Oknum Penagih PNM Mekaar yang tidak kenal waktu. Oknum penagih PNM Mekar Masih Berkeliaran dan mendatangi Rumah Nasabah di dusun togur Desa tegalwatu pada tanggal 28 April 2025 sekitar jam 20.45 wib.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen, termasuk membatasi waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00. wib. Tata cara tersebut diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Oleh karenanya Oknum petugas/penagih PNM Mekar yang berkantor di Desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar di duga Telah Bertentangan Dengan Aturan yang telah di tetapkan Otoritas Jasa keuangan (OJK).Pasal nya, oknum penagih PNM Mekar Telah melampaui batas waktu yang di tentukan oleh OJK.

Oknum penagih PNM Mekar “L” yang mengaku dirinya sebagai Manager saat di konfirmasi awak media dirinya mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu. “Sesuai kesepakatan pada saat pencairan jika dalam satu kelompok ada tidak bayar maka yang lain harus memenuhi (tanggung renteng). “Jelas nya.

BACA JUGA :  Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu/jam. “Tidak ada batasan waktu, jika masih belum ada yang tidak bayar kita tidak boleh pulang, seperti itu aturan nya. “Kata L yang mengaku dirinya sebagai manager PNM Mekar.

Salah satu warga tegalwatu “AM” ikut angkat bicara dengan aktivitas Oknum penagih PNM Mekar. Menurut nya Aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat. “Memang semua butuh uang, nasabah tanpa di tawarin tidak mungkin mengambil nya. tapi, cara penagihan nya ini sangat meresahkan. “Jelas nya.

Ia juga mengatakan selain melebihi batas waktu terkadang oknum penagih datang ke rumah nasabah secara rombongan. “mungkin kesepakatan nya jika dalam satu kelompok ada yang tidak bayar harus tanggung renteng. tapi kalau nasabah tidak punya mau cari kemana, masak harus di tekan harus membayar saat itu juga.”Jelas nya.

BACA JUGA :  Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu 

Dirinya juga menambah dengan masuk nya PNM Mekar sudah banyak Korban. “Mulai PNM Mekar Masuk ke Desa Tegalwatu, sudah banyak korban nya, ada yang sampai kabur kerja ke luar kota. bahkan yang lebih miris ada juga yang bercerai. ini kami duga akibat tekanan pembayaran, tidak bisa di kasih jedah waktu. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB