SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Seorang warga Desa Air Lago, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, bernama Chandra (30) dilaporkan tewas setelah tertimpa longsoran tanah di lokasi tambang emas ilegal, Jumat (26/9/2025) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Tabun Arai. Menurut keterangan warga setempat, korban tengah berada di lokasi tambang emas jenis “ngejet” atau menggunakan mesin Robin sebelum akhirnya tertimbun material tanah.
“Ya, tadi sekitar jam 12 siang ada warga Air Lago meninggal dunia tertimpa tanah. Namanya Chandra, umurnya sekitar 30 tahun. Lokasi kejadiannya di Tabun Arai. Sampai sore ini jenazah masih dalam perjalanan ke rumah duka karena jaraknya cukup jauh,” ungkap salah seorang warga yang ditemui di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meninggalnya Chandra menambah panjang daftar korban jiwa akibat aktivitas PETI di wilayah Merangin. Selain merenggut nyawa, praktik penambangan ilegal ini juga telah lama dikeluhkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap aktivitas PETI. Selain membahayakan keselamatan penambang, praktik tersebut juga berdampak serius terhadap kelestarian alam dan kehidupan masyarakat sekitar.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














