Surabaya, 12 Juni 2025 – Wisatawan mancanegara kini memiliki alasan lebih untuk berbelanja selama berlibur di Indonesia. Pemerintah resmi mengimplementasikan Value Added Tax Refund for Tourism (VAT Refund), fasilitas yang memungkinkan turis asing memperoleh kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang mereka beli dan bawa keluar dari Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini bukan sekadar insentif belanja, tetapi strategi fiskal progresif yang menyinergikan sektor pariwisata dengan penguatan ekonomi nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan konsumsi, memperluas eksposur produk lokal, dan menarik lebih banyak wisatawan berkualitas.
Dorong Belanja, Perluas Pasar UMKM
Dengan fasilitas VAT Refund, wisatawan asing kini lebih terdorong untuk memborong produk lokal seperti batik, kriya, perhiasan, dan karya seni. Barang-barang tersebut menjadi lebih kompetitif secara harga karena insentif finansial yang ditawarkan.
Efek domino dari kebijakan ini terasa langsung ke sektor ritel dan UMKM. Peningkatan konsumsi oleh wisatawan membantu meningkatkan omzet serta membuka peluang pasar internasional bagi pelaku usaha lokal.
Prosedur Mudah dan Terintegrasi
Proses klaim dirancang agar ramah pengguna: wisatawan cukup menyiapkan paspor, boarding pass, faktur elektronik dari toko bertanda “VAT Refund”, serta barang yang akan dibawa. Pengajuan dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP sebelum keberangkatan.
Layanan tersedia di lima bandara internasional: Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan Yogyakarta International Airport. Minimal pembelanjaan Rp500.000, dengan pengembalian tunai hingga Rp5 juta. Jika melebihi, pengembalian dilakukan melalui transfer bank.
Eko Wahyu, praktisi pajak, menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam reformasi fiskal yang berdampak luas.
“VAT Refund adalah bentuk nyata bagaimana kebijakan fiskal bisa mendorong sektor ritel dan pariwisata tanpa mengorbankan kepatuhan pajak. Ini win-win solution untuk negara dan pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Yulianto Kiswocahyono, konsultan pajak, program ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia semakin terbuka terhadap praktik global.
“Dengan mengembalikan PPN atas barang yang tidak dikonsumsi di dalam negeri, Indonesia menerapkan prinsip ekspor yang adil. Ini membuat kita setara dengan negara-negara maju yang sudah lama menggunakan kebijakan serupa,” tegasnya.
VAT Refund bukan hanya kebijakan teknis fiskal, tetapi juga cermin dari sistem perpajakan yang lebih adil, kompetitif, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan strategi ini, Indonesia memperkuat daya saing pariwisata sekaligus membuka jalan bagi produk lokal menembus pasar global.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Mas Andre Hariyanto