VAT Refund Jadi Strategi Pajak Pro-Wisatawan: Pandangan Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono

- Publisher

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, 12 Juni 2025 – Wisatawan mancanegara kini memiliki alasan lebih untuk berbelanja selama berlibur di Indonesia. Pemerintah resmi mengimplementasikan Value Added Tax Refund for Tourism (VAT Refund), fasilitas yang memungkinkan turis asing memperoleh kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang mereka beli dan bawa keluar dari Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini bukan sekadar insentif belanja, tetapi strategi fiskal progresif yang menyinergikan sektor pariwisata dengan penguatan ekonomi nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan konsumsi, memperluas eksposur produk lokal, dan menarik lebih banyak wisatawan berkualitas.

BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

Dorong Belanja, Perluas Pasar UMKM

Dengan fasilitas VAT Refund, wisatawan asing kini lebih terdorong untuk memborong produk lokal seperti batik, kriya, perhiasan, dan karya seni. Barang-barang tersebut menjadi lebih kompetitif secara harga karena insentif finansial yang ditawarkan.

Efek domino dari kebijakan ini terasa langsung ke sektor ritel dan UMKM. Peningkatan konsumsi oleh wisatawan membantu meningkatkan omzet serta membuka peluang pasar internasional bagi pelaku usaha lokal.

Prosedur Mudah dan Terintegrasi

Proses klaim dirancang agar ramah pengguna: wisatawan cukup menyiapkan paspor, boarding pass, faktur elektronik dari toko bertanda “VAT Refund”, serta barang yang akan dibawa. Pengajuan dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP sebelum keberangkatan.

BACA JUGA :  Yuk Ikutan, Persatuan Kelana Alam Indonesia Gelar Hiking Gunung Lorokan serta Open Trip Pantai 3 in 1 Malang

Layanan tersedia di lima bandara internasional: Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan Yogyakarta International Airport. Minimal pembelanjaan Rp500.000, dengan pengembalian tunai hingga Rp5 juta. Jika melebihi, pengembalian dilakukan melalui transfer bank.

Eko Wahyu, praktisi pajak, menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam reformasi fiskal yang berdampak luas.

VAT Refund adalah bentuk nyata bagaimana kebijakan fiskal bisa mendorong sektor ritel dan pariwisata tanpa mengorbankan kepatuhan pajak. Ini win-win solution untuk negara dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Yulianto Kiswocahyono, konsultan pajak, program ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia semakin terbuka terhadap praktik global.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

Dengan mengembalikan PPN atas barang yang tidak dikonsumsi di dalam negeri, Indonesia menerapkan prinsip ekspor yang adil. Ini membuat kita setara dengan negara-negara maju yang sudah lama menggunakan kebijakan serupa,” tegasnya.

VAT Refund bukan hanya kebijakan teknis fiskal, tetapi juga cermin dari sistem perpajakan yang lebih adil, kompetitif, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan strategi ini, Indonesia memperkuat daya saing pariwisata sekaligus membuka jalan bagi produk lokal menembus pasar global.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/