UMKM Tetap Nikmati PPh Final 0,5% sampai 2029, Ini Penjelasan Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku UMKM sedang beraktivitas di pasar tradisional dan usaha kuliner jalanan. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga tahun 2029, memberikan kepastian dan keringanan pajak bagi pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

Ilustrasi pelaku UMKM sedang beraktivitas di pasar tradisional dan usaha kuliner jalanan. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga tahun 2029, memberikan kepastian dan keringanan pajak bagi pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 1 November 2025 – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan tarif pajak ringan untuk menjaga stabilitas keuangan usahanya.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak utama ekonomi nasional.

“Pemerintah ingin memastikan UMKM terus mendapat dukungan fiskal. PPh Final 0,5 persen akan tetap berlaku hingga 2029 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun,” ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 UMKM Tetap Nikmati PPh Final 0,5% sampai 2029, Ini Penjelasan Pemerintah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diperpanjang hingga 2029 untuk Beri Kepastian Pajak

Sebelumnya, tarif PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 hanya berlaku sampai 2024. Melalui perpanjangan ini, UMKM kini memiliki kepastian hukum dan waktu lebih panjang untuk menikmati tarif ringan hingga 2029.

Kebijakan ini diberlakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan Wajib Pajak Badan (PT, CV, Koperasi, dan BUMDes) akan tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan karakteristik masing-masing badan usaha.

“Perpanjangan ini penting agar UMKM bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir terhadap perubahan tarif pajak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga.

BACA JUGA :  Asas De Gustibus Non Est Disputandum

 

Penerapan Tetap Melalui Sistem DJP

Pelaku UMKM dapat menghitung pajak dengan mengalikan 0,5% dari omzet bulanan, kemudian menyetorkannya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti DJP Online atau bank persepsi.
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi PP untuk memperkuat dasar hukum dan memastikan keberlanjutan kebijakan hingga 2029.

 

Komentar Praktisi Pajak: Kebijakan Memberi Napas Lega bagi UMKM

Eko Wahyu Pramono, S.Ak., Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak dan praktisi pajak, menilai langkah pemerintah memperpanjang tarif PPh Final 0,5% merupakan langkah strategis dan positif.

“Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam menjaga arus kas dan memberikan kepastian pajak di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif,” ujar Eko Wahyu Pramono kepada Suara Utama.

Eko menambahkan, pemerintah perlu memastikan pendampingan dan edukasi pajak agar pelaku usaha kecil memahami tata cara pelaporan dengan benar.

“Banyak pelaku UMKM yang patuh secara niat, tetapi terkendala dari sisi teknis. Pendampingan dari DJP dan konsultan pajak akan membuat kebijakan ini lebih efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegasnya.

 

Dukungan Pemerintah bagi Sektor UMKM

Dengan perpanjangan hingga 2029, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UMKM yang terbukti menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dan penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat iklim usaha yang adil, mudah, dan berkelanjutan bagi jutaan pelaku usaha di Indonesia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 7 November 2025 - 19:27 WIB

Pameran SI Expo Connect 2025 Tampilkan Ragam Produk Lokal dan Inovasi UMKM Daerah

Berita Terbaru