Transaksi Kripto Dianggap Surat Berharga, Apa Dampaknya bagi Investor?

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 31 Juli 2025 – Pemerintah resmi mengatur ulang kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari transaksi kripto dinaikkan menjadi 0,21%, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto dibebaskan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Aturan tersebut merinci prosedur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dalam perdagangan aset kripto.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan atas transaksi kripto, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PPN dan PPh,” tertulis dalam konsideran PMK 50/2025, sebagaimana dikutip pada Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Transaksi Kripto Dianggap Surat Berharga, Apa Dampaknya bagi Investor? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset Kripto Setara Surat Berharga

PMK ini mengklasifikasikan aset kripto sebagai surat berharga, sehingga transaksi pembeliannya tidak lagi dikenakan PPN. Namun, layanan atau jasa yang memfasilitasi perdagangan kripto tetap dikenai PPN, termasuk:

  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE),
  • Penyedia layanan dompet digital (e-wallet),
  • Penambang aset kripto.

Layanan-layanan di atas dikenai PPN 11%, yang dihitung dari tarif dasar PPN 12% dengan pengurang 11/12 sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024.

PPh atas Transaksi Kripto Naik Menjadi 0,21%

Untuk transaksi penjualan atau pertukaran aset kripto, dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, naik dari 0,1% sebelumnya yang diatur dalam PMK 68/2022. Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPh ini berada pada penyelenggara platform perdagangan kripto.

Bila transaksi dilakukan melalui platform digital milik PMSE, tarif PPh dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi. Namun, pajak yang dikenakan oleh otoritas luar negeri atas transaksi serupa tidak dapat dikreditkan ke pajak penghasilan dalam negeri.

BACA JUGA :  Event UMKM Tangsel : Digital Marketing

Pemerintah juga menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan atas pelanggaran kewajiban perpajakan kripto, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Contoh Penghitungan PPh Kripto

  1. Transaksi Jual Beli dengan Rupiah
    Tuan Heru menjual 0,7 koin kripto kepada Tuan Didin dengan harga Rp500 juta per koin. Maka PPh yang dipungut adalah:
    0,21% × (0,7 × Rp500 juta) = Rp735.000
  2. Transaksi Tukar Menukar Kripto (Swap)
    Tuan Didin menukar 0,3 koin Kripto F (Rp500 juta per koin) dengan 30 koin Kripto G (Rp5 juta per koin) milik Nyonya Lia. Nilai transaksi adalah Rp150 juta, sehingga:
    0,21% × Rp150 juta = Rp315.000 (untuk masing-masing pihak)

Setiap pungutan pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20.

Tanggapan Praktisi dan Investor Kripto

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak sekaligus investor aset kripto, menyambut baik kepastian hukum dalam PMK 50/2025. Namun ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang menyeluruh.

“Dari sisi regulasi, adanya PMK ini adalah langkah maju untuk menata ekosistem kripto di Indonesia. Tapi pemerintah harus memastikan bahwa pelaku usaha dan investor memahami teknis pemungutan dan pelaporan yang diatur,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun tarif PPh dinaikkan, pembebasan PPN atas aset kripto bisa menjadi insentif positif bagi investor jangka panjang.

“Dengan aset kripto diperlakukan seperti surat berharga, artinya ada pengakuan bahwa ini adalah instrumen keuangan yang legitimate. Tapi jangan sampai mekanisme perpajakannya malah mempersulit pertumbuhan industri ini,” tambahnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB