Transaksi Kripto Dianggap Surat Berharga, Apa Dampaknya bagi Investor?

- Writer

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 31 Juli 2025 – Pemerintah resmi mengatur ulang kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari transaksi kripto dinaikkan menjadi 0,21%, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto dibebaskan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Aturan tersebut merinci prosedur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dalam perdagangan aset kripto.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan atas transaksi kripto, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PPN dan PPh,” tertulis dalam konsideran PMK 50/2025, sebagaimana dikutip pada Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Transaksi Kripto Dianggap Surat Berharga, Apa Dampaknya bagi Investor? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset Kripto Setara Surat Berharga

PMK ini mengklasifikasikan aset kripto sebagai surat berharga, sehingga transaksi pembeliannya tidak lagi dikenakan PPN. Namun, layanan atau jasa yang memfasilitasi perdagangan kripto tetap dikenai PPN, termasuk:

  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE),
  • Penyedia layanan dompet digital (e-wallet),
  • Penambang aset kripto.

Layanan-layanan di atas dikenai PPN 11%, yang dihitung dari tarif dasar PPN 12% dengan pengurang 11/12 sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024.

PPh atas Transaksi Kripto Naik Menjadi 0,21%

Untuk transaksi penjualan atau pertukaran aset kripto, dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, naik dari 0,1% sebelumnya yang diatur dalam PMK 68/2022. Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPh ini berada pada penyelenggara platform perdagangan kripto.

Bila transaksi dilakukan melalui platform digital milik PMSE, tarif PPh dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi. Namun, pajak yang dikenakan oleh otoritas luar negeri atas transaksi serupa tidak dapat dikreditkan ke pajak penghasilan dalam negeri.

BACA JUGA :  Panitia Qurban Masjid Taqwa Banjar Agung Udik Tanggamus Bagikan 210 Paket Daging Qurban 

Pemerintah juga menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan atas pelanggaran kewajiban perpajakan kripto, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Contoh Penghitungan PPh Kripto

  1. Transaksi Jual Beli dengan Rupiah
    Tuan Heru menjual 0,7 koin kripto kepada Tuan Didin dengan harga Rp500 juta per koin. Maka PPh yang dipungut adalah:
    0,21% × (0,7 × Rp500 juta) = Rp735.000
  2. Transaksi Tukar Menukar Kripto (Swap)
    Tuan Didin menukar 0,3 koin Kripto F (Rp500 juta per koin) dengan 30 koin Kripto G (Rp5 juta per koin) milik Nyonya Lia. Nilai transaksi adalah Rp150 juta, sehingga:
    0,21% × Rp150 juta = Rp315.000 (untuk masing-masing pihak)

Setiap pungutan pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20.

Tanggapan Praktisi dan Investor Kripto

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak sekaligus investor aset kripto, menyambut baik kepastian hukum dalam PMK 50/2025. Namun ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang menyeluruh.

“Dari sisi regulasi, adanya PMK ini adalah langkah maju untuk menata ekosistem kripto di Indonesia. Tapi pemerintah harus memastikan bahwa pelaku usaha dan investor memahami teknis pemungutan dan pelaporan yang diatur,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun tarif PPh dinaikkan, pembebasan PPN atas aset kripto bisa menjadi insentif positif bagi investor jangka panjang.

“Dengan aset kripto diperlakukan seperti surat berharga, artinya ada pengakuan bahwa ini adalah instrumen keuangan yang legitimate. Tapi jangan sampai mekanisme perpajakannya malah mempersulit pertumbuhan industri ini,” tambahnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Proyek Kelurahan di Tabir Amburadul, Monev Bongkar Pekerjaan Asal Jadi Sejumlah Pemborong
Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 
Israel Menghancurkan Markas UNRWA
Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan
Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang
Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:11 WIB

Proyek Kelurahan di Tabir Amburadul, Monev Bongkar Pekerjaan Asal Jadi Sejumlah Pemborong

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:46 WIB

Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:49 WIB

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:11 WIB

Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:19 WIB

Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:05 WIB

Aktivitas Pembakaran Emas Diduga Ilegal di Tabir, Publik Soroti Peran Handoko

Berita Terbaru

Berita Utama

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:49 WIB

Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik yang menyoroti profesi Pustakawan

Berita Utama

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Rabu, 21 Jan 2026 - 06:27 WIB