Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penembakan ‘Anang’ Warga Desa Sungai Sahut Berhasil Diringkus Polisi

- Writer

Minggu, 16 Juni 2024 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Pelaku Tersangka penembakan saat di Amankan polisi

Foto:Pelaku Tersangka penembakan saat di Amankan polisi

SUARA UTAMA,Merangin – Gerak cepat Polres Merangin dalam mengungkap kasus korban penembakan orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi pada Jumat (14/06/2024) pukul 18.30 Wib, diarea perkebunan karet di Desa. Margo Kec. Margo Tabir dengan korban AA (37) yang merupakan warga Jl. Bangka Pasar SPA Desa. Sungai Sahut Kec. Tabir Selatan menemui titik terang.

Sat Reskrim Polres Merangin yang di back up Polsek Tabir dan Polsek Tabir Selatan pada Sabtu (15/06/2024) sekitar pukul 03.15 Wib berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PR Alias PUPUT (37) dirumahnya yang terletak di Jl. Poros SPC Desa Muara Dalang Kecamatan Tabir Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Tersangka PR Alias PUPUT ditemukan fakta bahwa Tersangka PR Alias PUPUT terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan korban AA meninggal dunia, Selanjutnya Penyidik bergerak cepat dan dalam hitungan kurang dari 13 Jam, Penyidik kembali mengamankan 2 orang Tersangka masing-masing berinisial S (40) dan C Alias CAN (27).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penembakan 'Anang' Warga Desa Sungai Sahut Berhasil Diringkus Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana Tersangka S (40) ditangkap sekira pukul 11.30 Wib dirumahnya yang terletak di Jl Mujair Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan setelah selesai akad nikah, sedangkan Tersangka C Alias CAN (27) juga ditangkap dirumahnya yang terletak di Jl Mujair Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,SI.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan ketiga tersangka tersebut. Dimana saat ini ketiga Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Sat Reskrim Polres Merangin.

“Alhamdulillah, Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dimana dalam perkara tersebut Polres Merangin telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisal PR Alias PUPUT (37), S (40) dan C Alias CAN (27), saat ini ketiga Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon guna mengetahui motif dari penembakan tersebut.” Sebut Kapolres.

BACA JUGA :  Kejari Bengkayang Musnahkan BB 28 Perkara Tindak Pidana diantaranya Kasus Cabul dan Narkotika

Kapolres menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut Penyidik juga berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa penembakan tersebut.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut berupa 4 unit HP, 1 Buah Senpi Rakitan, 1 buah bekas proyektil, 3 unit sepeda motor, 1 buah dompet dan 3 unit laptop. Oleh karena itu kami mohon doa dan dukungannya agar perkara ini bisa kami ungkap sampai tuntas, serta tak lupa saya ucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Tabir dan Tabir Selatan yang tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.” Tutup Kapolres.

IMG 20240615 230418 Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penembakan 'Anang' Warga Desa Sungai Sahut Berhasil Diringkus Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat ditemui awak media menambahkan, bahwa untuk mengungkap titik terang peristiwa penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, saat ini Penyidik sedang mendampingi Tim Dokter Forensik untuk melakukan Autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko.

“Ya, saat ini Penyidik Polres Merangin sedang mendampingi Tim Dokter Forensik untuk melakukan Autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko, hal tersebut dilakukan untuk membuat titik terang penyebab kematian korban”. Ujar Ruly.

“Sedangkan terkait motif para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dari hasil pemeriksaan sementara terindikasi karena faktor sakit hati akibat pengancaman yang dilakukan oleh korban terhadap Tersangka PR Alias PUPUT, namun demikian sampai saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing Tersangka dan para saksi”. Tutup Ruly.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara
Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran
DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes
Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.
Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga
Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Berita ini 1,121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:59 WIB

DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:27 WIB

Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:06 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:16 WIB

Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:50 WIB

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Berita Terbaru

Artikel

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:26 WIB