Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penembakan ‘Anang’ Warga Desa Sungai Sahut Berhasil Diringkus Polisi

- Penulis

Minggu, 16 Juni 2024 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Pelaku Tersangka penembakan saat di Amankan polisi

Foto:Pelaku Tersangka penembakan saat di Amankan polisi

SUARA UTAMA,Merangin – Gerak cepat Polres Merangin dalam mengungkap kasus korban penembakan orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi pada Jumat (14/06/2024) pukul 18.30 Wib, diarea perkebunan karet di Desa. Margo Kec. Margo Tabir dengan korban AA (37) yang merupakan warga Jl. Bangka Pasar SPA Desa. Sungai Sahut Kec. Tabir Selatan menemui titik terang.

Sat Reskrim Polres Merangin yang di back up Polsek Tabir dan Polsek Tabir Selatan pada Sabtu (15/06/2024) sekitar pukul 03.15 Wib berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PR Alias PUPUT (37) dirumahnya yang terletak di Jl. Poros SPC Desa Muara Dalang Kecamatan Tabir Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Tersangka PR Alias PUPUT ditemukan fakta bahwa Tersangka PR Alias PUPUT terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan korban AA meninggal dunia, Selanjutnya Penyidik bergerak cepat dan dalam hitungan kurang dari 13 Jam, Penyidik kembali mengamankan 2 orang Tersangka masing-masing berinisial S (40) dan C Alias CAN (27).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penembakan 'Anang' Warga Desa Sungai Sahut Berhasil Diringkus Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana Tersangka S (40) ditangkap sekira pukul 11.30 Wib dirumahnya yang terletak di Jl Mujair Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan setelah selesai akad nikah, sedangkan Tersangka C Alias CAN (27) juga ditangkap dirumahnya yang terletak di Jl Mujair Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,SI.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan ketiga tersangka tersebut. Dimana saat ini ketiga Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Sat Reskrim Polres Merangin.

“Alhamdulillah, Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dimana dalam perkara tersebut Polres Merangin telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisal PR Alias PUPUT (37), S (40) dan C Alias CAN (27), saat ini ketiga Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon guna mengetahui motif dari penembakan tersebut.” Sebut Kapolres.

BACA JUGA :  Polresta Padang Tangkap Dua Ketua Geng Tawuran, Pelaku Utama Kasus Penganiayaan Hingga Tewas

Kapolres menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut Penyidik juga berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa penembakan tersebut.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut berupa 4 unit HP, 1 Buah Senpi Rakitan, 1 buah bekas proyektil, 3 unit sepeda motor, 1 buah dompet dan 3 unit laptop. Oleh karena itu kami mohon doa dan dukungannya agar perkara ini bisa kami ungkap sampai tuntas, serta tak lupa saya ucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Tabir dan Tabir Selatan yang tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.” Tutup Kapolres.

IMG 20240615 230418 Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penembakan 'Anang' Warga Desa Sungai Sahut Berhasil Diringkus Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat ditemui awak media menambahkan, bahwa untuk mengungkap titik terang peristiwa penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, saat ini Penyidik sedang mendampingi Tim Dokter Forensik untuk melakukan Autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko.

“Ya, saat ini Penyidik Polres Merangin sedang mendampingi Tim Dokter Forensik untuk melakukan Autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko, hal tersebut dilakukan untuk membuat titik terang penyebab kematian korban”. Ujar Ruly.

“Sedangkan terkait motif para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dari hasil pemeriksaan sementara terindikasi karena faktor sakit hati akibat pengancaman yang dilakukan oleh korban terhadap Tersangka PR Alias PUPUT, namun demikian sampai saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing Tersangka dan para saksi”. Tutup Ruly.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 1,158 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB