Tahun Politik 2024: Tantangan Demokrasi di Tengah Hoaks dan Ujaran Kebencian

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Tahun 2024 bisa dibilang sebagai tahun politik yang besar bagi Indonesia. Pada tahun ini, kita menyelenggarakan dua pesta demokrasi sekaligus: Pemilihan Umum (Pemilu) yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota pada tanggal 27 November 2024 nanti. Ini menjadi momen penting bagi bangsa untuk menegakkan prinsip demokrasi dan keterlibatan warga negara dalam menentukan masa depan bangsa.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, muncul pula tantangan besar yang harus dihadapi. Budaya hujat-menghujat, penyebaran fitnah, dan maraknya hoaks semakin mengganggu proses demokrasi yang sehat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di dunia maya, tetapi juga meluas dalam pergaulan sehari-hari. Bahkan, dugaan praktik politik uang dan intimidasi terhadap pemilih semakin mencoreng semangat demokrasi yang seharusnya berjalan jujur, adil, dan bermartabat.

Pengaruh Hoaks Terhadap Pemilih Pemula

Tidak bisa dipungkiri, hoaks dan ujaran kebencian memiliki pengaruh yang sangat besar, terutama bagi pemilih pemula dan mereka yang masih awam terhadap politik. Berbagai kabar bohong ini sering kali memicu fanatisme negatif, kebencian, dan permusuhan, yang akhirnya merusak keharmonisan di tengah masyarakat. Ironisnya, fenomena ini terjadi karena banyak calon atau peserta pemilihan tidak sepenuhnya berkomitmen untuk memerangi hoaks. Himbauan yang diberikan kepada tim sukses, pendukung, dan simpatisan sering kali terkesan hanya sebagai formalitas tanpa tindakan nyata.

Jika kita merujuk pada aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seharusnya para peserta pemilihan dan pendukungnya dapat menjalankan pesta demokrasi ini sesuai prosedur yang aman dan damai. Bahkan, jika hoaks dan ujaran kebencian masih tetap merebak, terdapat regulasi lain yang bisa digunakan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pasal 27, atau bahkan pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyebaran berita bohong.

BACA JUGA :  Pembongkaran Tembok "Berlin" Tambak Wedi Baru Surabaya Viral di Media Sosial
IMG 20240911 201129 1500 x 1126 piksel Tahun Politik 2024: Tantangan Demokrasi di Tengah Hoaks dan Ujaran Kebencian Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Suasana salah satu TPS di Kabupaten Mesuji pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu

Dampak Sosial yang Merugikan

Sebenarnya, tidak perlu sampai pada sanksi pidana atau denda jika kita semua dapat menyadari bahwa tindakan menyebarkan hoaks dan kebencian akan menimbulkan dampak sosial yang buruk. Hubungan di lingkungan, persahabatan, bahkan keluarga bisa menjadi renggang hanya karena perbedaan pilihan politik. Padahal, politik adalah bagian dari kehidupan yang sifatnya sementara. Ketika pemilihan usai, yang tersisa hanyalah penyesalan karena hubungan yang sudah rusak, janji-janji yang tidak ditepati, dan rasa kecewa yang mendalam karena para politisi sering kali melupakan mereka yang pernah mendukung.

Berpolitik dengan Bijak

Oleh karena itu, mari kita belajar lebih dewasa dalam berpolitik. Hindari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Jika ada ketidakpuasan terhadap lawan politik atau proses penyelenggaraan pemilihan, salurkan dengan cara yang benar melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Laporkan kepada penyelenggara atau pihak berwenang, bukan melalui tindakan anarkis atau penyebaran fitnah.

Dan tentunya ini menjadi tantangan yang akan selalu ada di setiap pemilihan yang harus di hadapi dan di selesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara hajat, dan pengawas pemilihan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian (Polri), Kejaksaan.

Selamat berdemokrasi kepada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada 2024. Semoga proses ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Ingat, demokrasi bukan hanya tentang menang atau kalah, tetapi tentang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Tunjukkan bahwa kita semua bisa berpolitik secara bijak dan bermartabat.

Berita Terkait

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Israel Menghancurkan Markas UNRWA
Ancaman Serangan Nuklir Rusia Kepada Inggris Raya dan Eropa
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Pelantikan Pejabat Eselon II dan III Pemkot Sungai Penuh Resmi Digelar
Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK
Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen
PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:49

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:19

Ancaman Serangan Nuklir Rusia Kepada Inggris Raya dan Eropa

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36

Pelantikan Pejabat Eselon II dan III Pemkot Sungai Penuh Resmi Digelar

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59

Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:04

PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026

Berita Terbaru