Sosialisasi Perundang – undangan DPRD Kabupaten Gresik masalah sampah, BPJS, dan Tenaga kerja 2023

- Publisher

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Ibu Hj.Komsatun sedang menyampaikan peraturan perundang-undangan 
Kabupaten Gresik

DPRD Ibu Hj.Komsatun sedang menyampaikan peraturan perundang-undangan Kabupaten Gresik

SUARA UTAMA, Gresik – Memasuki pertengahan tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik ibu Hj.Komsatun, S.Sos turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perda. Pada sosialisasi tahap 2023 ini, wakil rakyat menyampaikan beberapa isu terkait kemiskinan dan sampah.

Kedua isu tersebut telah dibahas ditingkat kabupaten untuk mencari solusi terbaik, karena tingkat kemiskinan kabupaten gresik masuk tingkat ke dua di provinsi jawa timur sedamgkan terkait masalah sampah pemerintah kabupaten gresik telah tempat pembuangan akhir sampah salah satunya di daerah kecamatan kedamean.

Maka untuk mendukung langkah pemerintah di perlukanlan aturan perundang yang mengatur sebagai pijakan dalam pengambilan keputusan kedepannya, dan diharapkan DPRD Kabupaten Gresik untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat dan stakeholder ditingkat bawah merupakan kewajiban legislasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Gresik dapil Balongpanggang-Benjeng salah satunya yaitu ibu Komsatun,S.Sos dalam acara Sosisalisai Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Gresik tersebut di Depot Cokro Jln Kalipang Kecamatan Balongpanggang pada Ahad (30/7/2023).

BACA JUGA :  Gudang BBM Solar di Rumah Jayak Diduga Pasok Aktivitas PETI di Tanjung Benuang

Menurut beliau DPRD Gresik Dapil Balongpanggang – Benjeng ini, adapun peraturan perundang undangan Tahap VI Tahun 2023, yang disosialisasikan yaitu Perda No. 14 Tahun 2019 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan Perda no. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Pertama, terkait Perda No. 14 Tahun 2019 yang mana upaya pemerintah Kabupaten Gresik dalam percepatan pengentasan atau penanggulangan kemiskinan, salah satu diantaranya perekrutan pekerja lokal di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.

” Sesuai aturan dan kesepakatan pemerintah dan para pengusaha dimana komposisi penyerapan pekerja lokal dan luar daerah adalah 60 banding 40. Dimana 60 persen pekerja lokal Gresik dan 40 persennya pekerja luar daerah,” pungkasnya.

Adapun bidang kesehatan, terkait BPJS baik kesehatan serta sistem pelayanan kesehatan berupa UHC diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jika ada kesulitan bisa menghubungi beliau.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Merangin Kunjungi Hj Khotimah di Desa Rasau, Dorong Inovasi Olahan Tradisional Berbasis Ikan

” oleh sebab itu upaya pemerintah daerah ini merunut aturan pemerintah pusat dalam rangka mengurangi penggunaan sampah plastik yang bisa di daur ulang atau sekali pakai di masyarakat. Sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang kian meningkat dan mengganggu kualitas lingkungan hidup,” pungkas Hj.Komsatun.

Dengan adanya Perda No. 3 Tahun 2021 menjadi dasar Pemkab Gresik untuk melarang penggunaan kantong plastik di toko modern seperti indomart dan alfamart sekaligus perkantoran di seluruh kota Santri, agar tidak terjadi pencemaran udara dan kerusakan tanah dilingkungan masyarakat.

Turut hadir juga Muhammad Amri, S.SiT selaku Camat Balongpanggang juga menjelaskan bahwa terkait perda no. 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dimana perda ini menindaklanjuti peraturan perundangan dari pemerintah pusat dan sewaktu – waktu bisa ada perubahan.

BACA JUGA :  Dedy Andesman Disorot Terkait Aktivitas PETI dan Penampungan Emas di Sungai Manau, Aparat Tidak Tahu atau Tak Mau Tahu?

Beliau juga menjelaskan perihal kemiskinan kabupaten gresik sangat luar biasa, hal itu terjadi ketika masyarakat mengalami kesulitan perihal pembayaran kesehatan di angka Rp.500.000 sekian itu sudah dikatakan masuk kategori indeks Miskin.

“Maka perlunya pengurangan penanganan kemiskinan, lanjutnya pemerintahan Gresik yang di nahkodai Gus Yani melalui Nawa Karsa telah membuat perda terkait komposisi penyerapan tenaga kerja lokal dan luar daerah di perusahaan-perusahaan di Gresik. Diharapkan peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap.”/katanya.

Semoga Program Gus Yani yang tercantum dalam Nawa Karsa bisa terlaksana karena itu salah satu upaya dan kerja nyata untuk menurunkan tingkat pengangguran dan mengurangi tingkat kemiskinan. Dan ini menjadi tugas tambahan DPRD untuk mengaawal program tersebut agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. //Sulaiman,S.Pd

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Mutasi Polda Jambi, Iptu Dimas Wahyu Dipercaya Isi Posisi PS Kasat Reskrim Polres Merangin
Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/