SUARA UTAMA, Gresik – Memasuki pertengahan tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik ibu Hj.Komsatun, S.Sos turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perda. Pada sosialisasi tahap 2023 ini, wakil rakyat menyampaikan beberapa isu terkait kemiskinan dan sampah.
Kedua isu tersebut telah dibahas ditingkat kabupaten untuk mencari solusi terbaik, karena tingkat kemiskinan kabupaten gresik masuk tingkat ke dua di provinsi jawa timur sedamgkan terkait masalah sampah pemerintah kabupaten gresik telah tempat pembuangan akhir sampah salah satunya di daerah kecamatan kedamean.
Maka untuk mendukung langkah pemerintah di perlukanlan aturan perundang yang mengatur sebagai pijakan dalam pengambilan keputusan kedepannya, dan diharapkan DPRD Kabupaten Gresik untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat dan stakeholder ditingkat bawah merupakan kewajiban legislasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Gresik dapil Balongpanggang-Benjeng salah satunya yaitu ibu Komsatun,S.Sos dalam acara Sosisalisai Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Gresik tersebut di Depot Cokro Jln Kalipang Kecamatan Balongpanggang pada Ahad (30/7/2023).
Menurut beliau DPRD Gresik Dapil Balongpanggang – Benjeng ini, adapun peraturan perundang undangan Tahap VI Tahun 2023, yang disosialisasikan yaitu Perda No. 14 Tahun 2019 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan Perda no. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Pertama, terkait Perda No. 14 Tahun 2019 yang mana upaya pemerintah Kabupaten Gresik dalam percepatan pengentasan atau penanggulangan kemiskinan, salah satu diantaranya perekrutan pekerja lokal di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.
” Sesuai aturan dan kesepakatan pemerintah dan para pengusaha dimana komposisi penyerapan pekerja lokal dan luar daerah adalah 60 banding 40. Dimana 60 persen pekerja lokal Gresik dan 40 persennya pekerja luar daerah,” pungkasnya.
Adapun bidang kesehatan, terkait BPJS baik kesehatan serta sistem pelayanan kesehatan berupa UHC diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jika ada kesulitan bisa menghubungi beliau.
” oleh sebab itu upaya pemerintah daerah ini merunut aturan pemerintah pusat dalam rangka mengurangi penggunaan sampah plastik yang bisa di daur ulang atau sekali pakai di masyarakat. Sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang kian meningkat dan mengganggu kualitas lingkungan hidup,” pungkas Hj.Komsatun.
Dengan adanya Perda No. 3 Tahun 2021 menjadi dasar Pemkab Gresik untuk melarang penggunaan kantong plastik di toko modern seperti indomart dan alfamart sekaligus perkantoran di seluruh kota Santri, agar tidak terjadi pencemaran udara dan kerusakan tanah dilingkungan masyarakat.
Turut hadir juga Muhammad Amri, S.SiT selaku Camat Balongpanggang juga menjelaskan bahwa terkait perda no. 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dimana perda ini menindaklanjuti peraturan perundangan dari pemerintah pusat dan sewaktu – waktu bisa ada perubahan.
Beliau juga menjelaskan perihal kemiskinan kabupaten gresik sangat luar biasa, hal itu terjadi ketika masyarakat mengalami kesulitan perihal pembayaran kesehatan di angka Rp.500.000 sekian itu sudah dikatakan masuk kategori indeks Miskin.
“Maka perlunya pengurangan penanganan kemiskinan, lanjutnya pemerintahan Gresik yang di nahkodai Gus Yani melalui Nawa Karsa telah membuat perda terkait komposisi penyerapan tenaga kerja lokal dan luar daerah di perusahaan-perusahaan di Gresik. Diharapkan peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap.”/katanya.
Semoga Program Gus Yani yang tercantum dalam Nawa Karsa bisa terlaksana karena itu salah satu upaya dan kerja nyata untuk menurunkan tingkat pengangguran dan mengurangi tingkat kemiskinan. Dan ini menjadi tugas tambahan DPRD untuk mengaawal program tersebut agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. //Sulaiman,S.Pd