Siltap Mengendap di Bank Jatim Cabang Kraksaan, Janji Terkesan di Abaikan 

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Kepala desa serta perangkat desa sekabupaten Probolinggo yang meminjam (kredit ) di bank Jatim cabang Kraksaan dengan jaminan (agunan) SK, penghasilan tetap (Siltap) masih mengendap sebanyak 4 kali angsuran. Siltap tersebut mengendap mulai di berlakukan semenjak tahun 2017 sampai saat ini. 31/10/2025.

Sebelum membuka 2 kali angsuran bulan Maret 2025. Pihak bank Jatim cabang Kraksaan berjanji akan menyisakan 2 kali angsuran dari 4 kali angsuran yang di blokir nya. Namun, Sangat di sayangkan janji tersebut hingga menjelang akhir tahun 2025 belum terealisasi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Siltap Mengendap di Bank Jatim Cabang Kraksaan, Janji Terkesan di Abaikan  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, pihak bank Jatim cabang Kraksaan terkesan mengabaikan janji yang di ucapkan nya. Selain itu, perjanjian kredit pada saat di lakukan transaksi juga menjadi sorotan. Mungkinkah ada kesepakatan/perjanjian angsuran di endapkan sebanyak 4 kali angsuran?. Ataukah hanya tindakan sepihak?.

Perjanjian kredit seharusnya di laksanakan berdasarkan itikad baik sesuai pasal 1338 kita undang undang hukum perdata. Tindakan sepihak bank dapat melanggar hak hak nasabah sebagai konsumen jasa keuangan. Sebagaimana di atur dalam undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Melalui jejaring sosial whatsap, Pada tanggal 27 Oktober 2025 team Media mengkonfirmasi bagian kredit Bank Jatim cabang Kraksaan “Topan” yang ketiga kali prihal Janji pihak bank Jatim yang akan membuka blokiran siltap dari 4 kali angsuran menjadi 2 kali angsuran. Namun, jawaban nya sama seperti yang telah di muat dalam pemberitaan sebelumnya.

“Waalaikumsalam wr.wb. Untuk blokiran masih tetap pak.Terkait siltap bu pimpinan langsung yang koordinasi dengan DPMD. Untuk jelasnya langsung tindak kantor mawon pak ketemu langsung sama pimpinan, biasanya pembahasan siltap pimpinan sama Pemimpin bidang operasional. “Jawab nya.

BACA JUGA :  Pakopak Tak Terbendung, Tercium Dugaan Pungli Bermodus Bisnis di Lingkup SMAN 1 Gending 

Kepala bidang bagian kredit Bank Jatim cabang Kraksaan, terkesan mengabaikan atau sengaja mengulur waktu agar angsuran yang di blokir nya tetap tidak di buka. Ia terus-menerus meminta media untuk menghadap pimpinan Bank Jatim cabang Kraksaan. Padahal Ia yang berperan di bagian kredit. Yang seharusnya Ia yang menyampaikan nya.

“Kalau untuk blokiran pinjaman siltap memang tergantung dari kepastian jangka panjang siltap yang masuk secara rutin pak. Untuk saat ini blokiran masih tetap pak. karena putusan tetap dari pimpinan.Terkait adanya perubahan kebijakan ataupun hal hal lainya. mungkin lebih enak njenengan langsung ketemu pimpinan. Jadi bisa lebih banyak dapat informasi yang dibutuhkan pak. “Ungkap nya.

Salah satu perangkat desa di kabupaten Probolinggo “Khory” Meminta pihak bank Jatim Kraksaan agar menepati janji yang telah di ucapkan tanpa alasan apapun.Menurut nya siltap terbayarkan secara rutin setiap dan DPMD telah berkomitmen.

“Janji bank Jatim cabang Kraksaan seharusnya sudah di realisasikan. Ini sudah hampir akhir tahun. Apa masih kurang lama angsuran kami mengendap, ini sudah berapa tahun. Jangan alasan Siltap di cairkan tidak tepat waktu. Sekarang sudah rutin setiap bulan. Apabila Kadis PMD yang baru di lantik telah berusaha siltap akan di cairkan seperti gaji ASN. “Ungkap nya dengan nada tinggi.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 10:05 WIB

The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Berita Terbaru