Pendampingan dilakukan Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Provinsi Kalimantan Tengah kepada Erna, warga Desa Barunang Miri, Parenggean, Kotawaringin Timur yang dilaporkan melakukan penyerobotan lahan dan pencurian oleh PT Swadaya Sapta Putra (PT SSP), Senin (5/8) pagi.
Sebanyak 12 pengacara dari P3HI Kalteng mendampingi Erna dalam panggilan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Kalteng usai dilaporkan pada 26 April 2023 lalu.
Dr. Ari Yunus Hendrawan,SH., M.Kom advokat perwakilan P3HI, mengatakan, kliennya pada awalnya memiliki lahan seluas 15 hektare di Desa Barunang Miri, Parenggean yang telah dikelola dan digarap sejak 1995 bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan tersebut dulunya ditanam pohon karet, namun habis terbakar karena dampak kebakaran. Pada 2011, Erna dan keluarga kemudian menanam pohon sawit dan 2017 bisa dilakukan panen.
Tiba-tiba pada 2023, klien kami ini didatangi pihak PT SSP dan mengatakan jika lahannya masuk dalam area HGU. Namun, karena merasa tidak pernah mendapatkan ganti rugi, akhirnya Erna terus beraktivitas mengelola lahan tersebut,” katanya.
Hingga akhirnya Erna mendapat panggilan dari Ditreskrimum Polda Kalteng atas laporan PT SSP terkait Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 107 tentang perkebunan.
Atas laporan tersebut tentunya klien kami sangat keberatan karena lahan tersebut milik dia,” ujarnya.
Dr. Ari menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan ke Polsek Parenggean terkait aktivitas PT SSP yang masuk ke dalam pekarangan milik Erna dengan membawa senjata tajam.
“Kami sudah melapor ke Polsek sempat namun belum ditindaklanjuti. PT SSP sendiri masuk ke wilayah tersebut pada 2010,” imbuhnya.
Ia berharap penyidik dapat bertindak profesional dan jujur dalam menangani perkara ini dan tidak melakukan penekanan kepada kliennya serta membiarkan hukum berjalan sesuai dengan alur dan fakta yang ada. Pihaknya tidak ingin masyarakat ditindas dengan cara yang tidak benar.