Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri

- Publisher

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Pendampingan dilakukan Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Provinsi Kalimantan Tengah kepada Erna, warga Desa Barunang Miri, Parenggean, Kotawaringin Timur yang dilaporkan melakukan penyerobotan lahan dan pencurian oleh PT Swadaya Sapta Putra (PT SSP), Senin (5/8) pagi.

Sebanyak 12 pengacara dari P3HI Kalteng mendampingi Erna dalam panggilan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Kalteng usai dilaporkan pada 26 April 2023 lalu.

Dr. Ari Yunus Hendrawan,SH., M.Kom advokat perwakilan P3HI, mengatakan, kliennya pada awalnya memiliki lahan seluas 15 hektare di Desa Barunang Miri, Parenggean yang telah dikelola dan digarap sejak 1995 bersama keluarga.

Lahan tersebut dulunya ditanam pohon karet, namun habis terbakar karena dampak kebakaran. Pada 2011, Erna dan keluarga kemudian menanam pohon sawit dan 2017 bisa dilakukan panen.

Tiba-tiba pada 2023, klien kami ini didatangi pihak PT SSP dan mengatakan jika lahannya masuk dalam area HGU. Namun, karena merasa tidak pernah mendapatkan ganti rugi, akhirnya Erna terus beraktivitas mengelola lahan tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

Hingga akhirnya Erna mendapat panggilan dari Ditreskrimum Polda Kalteng atas laporan PT SSP terkait Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 107 tentang perkebunan.

Atas laporan tersebut tentunya klien kami sangat keberatan karena lahan tersebut milik dia,” ujarnya.

Dr. Ari menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan ke Polsek Parenggean terkait aktivitas PT SSP yang masuk ke dalam pekarangan milik Erna dengan membawa senjata tajam.

BACA JUGA :  Haflah Khotmil Qur'an Madin Az-Zuhriyyah dan Tiuh Balak Pasar Bersholawat Digelar 2 Agustus 2026

“Kami sudah melapor ke Polsek sempat namun belum ditindaklanjuti. PT SSP sendiri masuk ke wilayah tersebut pada 2010,” imbuhnya.

Ia berharap penyidik dapat bertindak profesional dan jujur dalam menangani perkara ini dan tidak melakukan penekanan kepada kliennya serta membiarkan hukum berjalan sesuai dengan alur dan fakta yang ada. Pihaknya tidak ingin masyarakat ditindas dengan cara yang tidak benar.

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/