Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri

- Writer

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

42c8d2fb 980f 4e30 96eb c04cddd8b442 Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama


Pendampingan dilakukan Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Provinsi Kalimantan Tengah kepada Erna, warga Desa Barunang Miri, Parenggean, Kotawaringin Timur yang dilaporkan melakukan penyerobotan lahan dan pencurian oleh PT Swadaya Sapta Putra (PT SSP), Senin (5/8) pagi.

Sebanyak 12 pengacara dari P3HI Kalteng mendampingi Erna dalam panggilan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Kalteng usai dilaporkan pada 26 April 2023 lalu.

Dr. Ari Yunus Hendrawan,SH., M.Kom advokat perwakilan P3HI, mengatakan, kliennya pada awalnya memiliki lahan seluas 15 hektare di Desa Barunang Miri, Parenggean yang telah dikelola dan digarap sejak 1995 bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan tersebut dulunya ditanam pohon karet, namun habis terbakar karena dampak kebakaran. Pada 2011, Erna dan keluarga kemudian menanam pohon sawit dan 2017 bisa dilakukan panen.

Tiba-tiba pada 2023, klien kami ini didatangi pihak PT SSP dan mengatakan jika lahannya masuk dalam area HGU. Namun, karena merasa tidak pernah mendapatkan ganti rugi, akhirnya Erna terus beraktivitas mengelola lahan tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Barongsai dan dodol China Dua Ikon Imlek mengenal Sejarah Imlek di Dunia dan Indonesia

Hingga akhirnya Erna mendapat panggilan dari Ditreskrimum Polda Kalteng atas laporan PT SSP terkait Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 107 tentang perkebunan.

Atas laporan tersebut tentunya klien kami sangat keberatan karena lahan tersebut milik dia,” ujarnya.

Dr. Ari menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan ke Polsek Parenggean terkait aktivitas PT SSP yang masuk ke dalam pekarangan milik Erna dengan membawa senjata tajam.

“Kami sudah melapor ke Polsek sempat namun belum ditindaklanjuti. PT SSP sendiri masuk ke wilayah tersebut pada 2010,” imbuhnya.

Ia berharap penyidik dapat bertindak profesional dan jujur dalam menangani perkara ini dan tidak melakukan penekanan kepada kliennya serta membiarkan hukum berjalan sesuai dengan alur dan fakta yang ada. Pihaknya tidak ingin masyarakat ditindas dengan cara yang tidak benar.

Berita Terkait

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 
Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 
Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:44 WIB

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:45 WIB

Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:39 WIB

Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 11:43 WIB

Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:03 WIB

Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:52 WIB

Bumdes Banyuanyar Lor Menjadi Sorotan, Besar nya Anggaran Nabati dan Hewani Tertutup Untuk Publik 

Berita Terbaru