SUARA UTAMA, Probolinggo – Konferensi pers polres Probolinggo Terkait Kasus pembunuhan Seorang wanita DND Asal Desa Sumber poh kecamatan Maron. yang terjadi pada tanggal 04 April 2025 sekira jam 02 00 Wib. Dengan (Tempat kejadian perkara Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Kaburr Probolinggo.
Adapun pelaku D warga Desa Asal Tanjung kecamatan Gucialit kabupaten Lumajang. Pelaku Sempat Melarikan diri ke pulau Dewata Bali. Namun, Team polda jatim yang di pimpin Kanit Kasubdit jatanras Ditreskrimum bersama Kanit Pidum polres Probolinggo dan di beck up oleh polres Tabanan polda Bali berhasil meringkus pelaku pada tanggal 16 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Probolinggo “AKP Putra Adi Fajar Winarsa” Mengungkapkan saat Konferensi pers pada hari Senin tanggal 21 April 2025. Bahwa Pisau yang di Gunakan Pelaku untuk menusuk/membunuh Korban membawa dari rumah dan Sempat di buang.
“Pisau informasi nya di buang, namun kemarin kita melakukan penyisiran dan hari ini pisau kita dapatkan. dan pisau memang di bawa dari rumah. Ucap Kasat Reskrim Polres Probolinggo.
“AKP Putra Adi Fajar Winarsa” juga mengatakan bahwa korban sebelum di eksekusi Sempat Sempat di bawa ke hotel dan di duga melakukan Hubungan layak nya suami istri. karena status nya masih sah sebagai suami istri. Korban di eksekusi sepulang nya dari Hotel dan terdapat 8 luka tusukan.
“korban terdapat 8 luka tusukan di bagian perut dan leher, korban di duga meninggal karena kehabisan darah karena di lukai bagian bagian vital termasuk urat nadi di leher maupun di perut nya. “kata AKP Putra Adi Fajar Winarsa Kasat Reskrim Polres Probolinggo.
Pelaku di dengan pasal berlapis diantaranya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. selain itu ia juga terancam dengan undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : Ali Misno