SUARA UTAMA–Gowa. Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA-FSH) UIN Alauddin Makassar sukses menggelar Seminar Legislatif Nasional dengan tema “Revisi RUU KUHAP: Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium UINAM, Romangpolong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan dihadiri oleh ratusan mahasiswa serta akademisi dari berbagai institusi pada Selasa siang (17/6/2025).
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menegaskan bahwa semangat revisi KUHAP sejalan dengan Islam dan itu terdapat dalam Al-Qur’an. Beliau mengilustrasikan bahwa dalam Al-Qur’an pun proses pelarangan terhadap khamar (minuman keras) dilakukan secara bertahap, dimulai dari peringatan akan mudaratnya hingga akhirnya diharamkan secara mutlak. Bahkan era Umar bin Khattab pun melakukan revisi diantaranya perkawinan lintas agama, harta rampasan, hukum potong tangan dan sebagainya, sambungnya.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum dan perundang-undangan. Di antaranya adalah Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UINAM, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., dan akademisi Fakultas Syariah dan Hukum, Muh Amiruddin, SH., MH., yang menyorot terkait hak tersangka dan terdakwa, perlindungan saksi dan korban, dan yang paling menarik masukan untuk revisi KHUP adalah yang menjadi seorang polisi sebaiknya sarjana, dan langsung ruang auditorium UIN Alauddin Makassar menjadi “bergemuruh”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari unsur legislatif, hadir Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, S.Sos., MSI, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai dinamika pembahasan RUU KUHAP di parlemen dalam mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sementara itu, Soetormi, SH., MH. Yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dalam pemaparan materinya mengulas peran Jaksa dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan restoratif dan perwakilan dari Polda Sulsel membahas tantangan teknis dalam penerapan KUHAP yang berlaku saat ini
Menariknya, sudut pandang etika profesi hukum disampaikan oleh Dr. H. Tadjuddin Rachman, SH., MH., Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Makassar.
Acara yang dimoderatori oleh Fatahillah Syahadah, mahasiswa aktif Fakultas Syariah dan Hukum, berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang menggugah antusiasme peserta. Seminar ini juga menjadi ruang edukatif bagi mahasiswa hukum untuk memahami urgensi pembaruan regulasi sebagai fondasi keadilan hukum di masa depan.
Melalui seminar ini, SEMA-FSH UINAM berharap dapat mendorong generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, untuk lebih kritis dan aktif dalam merespons isu-isu kebijakan publik, termasuk revisi RUU KUHAP yang menjadi pondasi penting bagi sistem peradilan pidana nasional yang adil dan beradab.