Sejumlah Warga Keluhkan PETI Milik Tugiman di Perumahan BTN Mandiri Sungai Ulak ‘Cemari Sungai’

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi AIR Sungai yang tercemari PETI

Foto: Lokasi AIR Sungai yang tercemari PETI

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, tepat nya di lahan lokasi belakang perumahan BTN Mandiri Kembali mengundang perhatian publik.

Kegiatan ilegal ini semakin marak dan diduga dikoodinatori oleh salah satu oknum aparat.

Fenomena ini menjadi sorotan karena lokasi kegiatan yang berada di lingkungan perumahan warga sehingga menimbulkan kesan bahwa aktivitas tersebut kebal hukum.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini pada Sabtu (12/10/24) ditemukan bahwa terdapat sekitar 3 Set peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa Set Dompeng tersebut milik Tugiman.

BACA JUGA :  Galian C dan PETI Milik 'Musthopa' Bebas Beroperasi Gunakan Alat Berat di Kecamatan Tabir 

Akibat PETI tersebut membuat warga setempat resah karena aliran limbah kegiatan tersebut mencemari sungai sehingga membuat warga sekitar perumahan tak lagi bisa memanfaatkan air sungai tersebut.

“Masalahnya air keruh seperti air susu , padahal air sungai tersebut masih dimanfaatkan oleh warga perumahan ini, Yang jelas kami masyarakat tidak setuju dengan adanya PETI di sini, ” tuturnya

Ia juga mengatakan, Aparat penegak hukum bukanya tidak tahu adanya kegiatan PETI di lokasitersebut karena pihaknya selalu memberikan informasi. Dirinya juga kurang tahu mengapa aparat kepolisian belum bertindak.

“Sebagai masyarakat,kami meminta untuk pihak yang berwenang supaya bisa mengamankan PETI yang ada di belakang perumahan BTN Mandiri ini, karena sudah merugikan dan meresahkan masyarakat,” Pungkasnya

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru