SUARA UTAMA, Merangin – Sebuah peternakan ayam yang berlokasi di lingkungan Pondok Pesantren Misbahul Zamuro jalan Watu Congol, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi dikeluhkan warga sekitar karena diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Warga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari kandang ayam, yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari khususnya para guru dan murid SD Negeri 96 Sumber Agung yang letaknya tidak jauh dari peternakan ayam Ras milik salah satu pimpinan Yayasan Misbahul Zamuro bernama Toyib tersebut.
“Kami selaku guru dan murid di SD ini sangat terdampak dari aroma peternakan ayam ras tersebut, apalagi kemarin pas bulan puasa,lalat sangat banyak sekali sampai ke pedagang makanan, jadi kami minta kepada dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkaji kelayakan peternakan ayam di tengah pemukiman warga tersebut,” demikian kata salah satu guru di SDN 96 yang namanya enggan di tulis. Jumat (11/4/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pantauan tim awak media ini dilapangan mendapati aroma tidak sedap dari kandang ayam menyebar hingga ke permukiman warga, bahkan mencapai Sekolah Dasar Negeri (SDN) 96 yang berdekatan dengan lokasi peternakan ayam tersebut, bahkan terpantau adanya peternakan ayam Ras yang berisikan ribuan ayam tersebut bergandengan dengan bangunan SMP IT/SMK IT milik yayasan yang di pimpin oleh Toyib.

Dijumpai di kediamannya Toyib mengaku jika pada akhir-akhir ini memang ada kendala terkait dengan peternakan ayam Ras yang ia kelola tersebut.
“Ya usaha ternak ayam itu sudah berjalan selama 3 tahun bang, dan izin nya masih dalam pengurusan, saat ini untuk jumlah ayam di kandang ada sekitar 18 ribuan bang, dan untuk permasalahan aroma yang sempat menyebar ke pemukiman warga tersebut memang terjadi pada beberapa minggu ini, dikarenakan kemarin ada keterlambatan pembuangan kotoran bang,” demikian ungkapnya
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin untuk segera turun tangan dan melakukan inspeksi guna memastikan izin lingkungan serta sistem pengelolaan limbah peternakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai regulasi, peternakan ayam skala besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Hal ini bertujuan untuk memastikan aktivitas peternakan tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama