SUARA UTAMA,Merangin – Polemik hilangnya 78 ijazah siswa MAN 2 Merangin, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, terus menuai keresahan. Hingga kini, para alumni tahun ajaran 2024/2025 belum juga menerima dokumen penting tersebut. Padahal, ijazah sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, mendaftar TNI/Polri, hingga syarat melamar pekerjaan.
Kekecewaan orang tua murid semakin memuncak karena pihak sekolah terkesan bungkam. Saat dikonfirmasi media ini, Kepala MAN 2 Merangin, Fahru, S.Ag, tidak merespons pesan yang dikirim melalui WhatsApp. Diamnya pihak sekolah semakin mempertebal dugaan adanya salah kelola dan penutupan informasi terkait keterlambatan distribusi ijazah tersebut.
Tidak hanya itu, konfirmasi yang dialamatkan ke Kepala Kemenag Merangin, Kusaini, juga tak membuahkan hasil. Ia hanya melemparkan jawaban singkat bahwa dirinya sedang berada di luar daerah dan menyarankan agar media ini menghubungi Kasi Penmad, Ramli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jambi angkat bicara terkait kisruh ini. Melalui pernyataan resminya, Ombudsman menegaskan bahwa sekolah wajib memberikan ijazah tanpa alasan yang bertele-tele.
“Kewajiban sekolah itu memberikan ijazah. Kalau ada persoalan terkait pemberian ijazah, sekolah wajib menjelaskan kepada siswanya. Kalau tidak ada penjelasan yang terang benderang, silakan laporkan ke Ombudsman. Kami yang akan memeriksa,” tegas Saiful Roswandi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, 78 alumni MAN 2 Merangin masih belum menerima haknya. Polemik ini pun dipandang sebagai bentuk kelalaian serius pihak sekolah yang bisa berimplikasi hukum bila tidak segera ditindaklanjuti.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














