Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

- Publisher

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap

SUARA UTAMA, Rahasia adalah sesuatu yang disembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, oleh beberapa orang saja atau oleh kalangan tertentu. Menurut Ko Tjay Sing, rahasia adalah pengertian negatif yaitu sesuatu yang tidak diketahui oleh setiap orang atau oleh sejumlah orang yang tidak tertentu. Dan dari sujud pandang pasien,rahasia kedokteran adalah rahasia yang dimiliki oleh pasien dalam bidang medis atau kedokteran. Sedangkan dari sudut pandang tenaga kesehatan adalah rahasia milik pasien yang diketahuinya dan wajib disimpan oleh tenaga kesehatan dengan baik.

Menurut Sri Siswati, Op,Cis Ruang lingkup rahasia medis terdiri dari:

1. Segala sesuatu yang oleh pasien disampaikan kepada tenaga kesehatan, baik secara disadari maupun tidak disadari,

2.Segala sesuatu yang diketahui oleh tenaga kesehatan sewaktu memeriksa atau mengobati atau merawat pasien

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut.

Pihak-pihak yang wajib menyimpan rahasia adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, nutrisionis, fisioterapis, ahli kesehatan masyarakat dan mahasiswa kedokteran.

Seorang Dokter dapat dikenakan sanksi pidana apabila dia membuka rahasia yang wajib disimpannya, sebagaimana pada Pasal 322 KUHP yaitu Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

BACA JUGA :  Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Selain dalam KUHP, larangan membuka rahasia pasien tersebut dicantumkan pula dalam Pasal 48 ayat 1 dan pasal 51 C, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran, selanjutnya Pasal 51 c, berbunyi Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

BACA JUGA :  Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Demikian pula dalam ketentuan Pasal 170 KUHAP , bahwa Mereka yang karena jabatannya, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

Namun demikian, rahasia jabatan kedokteran ini akan berbenturan dengan kewajiban setiap orang (termasuk dokter) untuk menjadi saksi di persidangan, karena Pasal 224 KUHP mewajibkan setiap orang menjadi saksi dan harus menerangkan segala sesuatu yang diketahuinya.

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita: Semua Sumber

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/